Vaksin Berbayar, DPR: Amerika Negara Liberal Mengratiskan Semua

Selasa, 13 Juli 2021 - 06:30 WIB
loading...
Vaksin Berbayar, DPR:...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah membuka kebijakan vaksin berbayar yang ditangani oleh cucu perusahaan BUMN, Kimia Farma Diagnostika (KFD) melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19/2021. Meskipun Kimia Farma mengumumkan untuk menunda pelaksanaannya yang sebelumnya dijadwalkan mulai, Senin 12 Juli 2021, kebijakan ini tetap dikritik keras oleh Komisi IX DPR.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Intan Fauzi menjelaskan, awalnya Komisi IX DPR meminta dibuat petunjuk teknis (juknis) soal vaksin Covid-19 melalui Permenkes 28/2020 yang diteken Menkes Terawan Agus Putranto. Lalu, muncul perubahan kedua yakni Permenkes 10/2021 yang dimungkinkan adanya vaksin gotong royong tetapi, tetap tidak dikomersialisasikan. Karena tujuan percepatan vaksinasi ini biayanya ditanggung Badan Usaha. Dan sekarang keluar lagi aturan perubahan Permenkes 19/2021 yang isinya dimungkinkan vaksinasi perorangan dengan menanggung biaya sendiri.

"Dan itu ditandatangani di Senin 5 Juli 2021, padahal kami Komisi IX melakukan hari dengan Menkes dari pagi hingga malam gari dan tidak disampaikan sedikitpun. Artinya, perubahan permenkes tidak disampaikan di hari kami rapat dan itu juga ditandatangani hari itu. Sehingga kami sebagai DPR fungsi kami ya pengawasan dan kami minta ini dibatalkan," kata Intan saat dihubungi, Senin 12 Juli 2021.

"Oleh karena itu kami akan melakukan raker insya Allah besok dan kalau melihat skemanya, itu kan lumayan karena harga per dosisnya Rp 321 ribu lalu dikali dua, lalu ada juga biaya layanan Rp 117 ribu sehingga keluar angka Rp 879.140," sambungnya.

Kemudian, Intan melanjutkan, vaksinasi berbayar ini dilakukan oleh Kimia Farma Diagnostika, yang mana perusahaan ini pernah bermasalah pada saat swab antigen di Bandara Kualanamu Medan, mungkin masih ingat kejadian swab antigen bekas dengan korban 30.000 lebih masyarakat.

"Artinya yang Kualanamu saja belum selesai, menurut saya itu tidak bisa selesai hanya dengan mengganti jajaran direksi," tukasnya.

Bendahara DPP PAN ini juga mempertanyakan, bagaimana roadmap pemerintah di awal bahwa vaksinasi ini tidak berbayar lalu sekarang ini membuat kebijakan berbayar ke individu, lalu bagaimana tanggung jawabnya kalau kemudian ini dilepas kepada pihak ketiga. Karena ini merupakan masa pandemi di mana kesehatan menjadi hak rakyat, ditambah adanya gejolak dengan kondisi pandemi yang belum pernah landai angka penularannya. Mesipun ditunda, tetap hal ini belum melegakan masyarakat.

"Kimia Farma mengumumkan ada penundaan vaksinasi berbayar yang tadinya akan dimulai per hari ini. Tentu saya mendorong untuk membatalkan untuk kondisi sekarang. Bukan hanya penundaan karena hanya data dan lain sebagainya. Itu sesuai dengan apa yang disepakati DPR dan Menkes dalam Permeneks 10/2021 mulai dari pengadaan, distribusi sampai dengan penerima hanya dimungkinkan berbayar pemerintah dan Badan Usaha. Tidak ada dibebankan kepada rakyat," desak Intan.

Legislator Dapil Depok-Bekasi ini mengaku, jelas Komisi IX DPR kecolongan dengan Permenkes ini, karena tidak pernah dijelaskan ataupun disinggung oleh Menkes. Sementara, masalah pemerataan vaksin ini yang sudah lengkap atau terima 2 dosis baru 15 juta oranh, sementara 38 juta baru dosis tahap pertama.

Menurut Intan, masih ada banyak banyak hal yang bisa diberdayakan. Bukan dengan cara menjual ke rakyat. Apalagi rasanya, tidak ada negara manapun yang melakukan vaksinasi berbayar.

"Bahkan Amerika sekalipun yang liberal. Mereka kan negara liberal mereka menggratiskan kok semuanya nggak ada berbayar. Malah orang asing yang datang ke negaranya pun mereka vaksin. Karena tujuannya itu herd immunity dalam rangka pandemi dan itu yang harus menjadi acuan," tukasnya.

"Ini kan kondisi darurat kesehatan, kecuali vaksinasi kain sudah pengulangan dan sudah berjalan, ini kan dalam rangka herd immunity, supaya sehat, tujuannya itu," pungkas Ketua Umum PAN ini.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)