Vaksin Berbayar, DPR: Amerika Negara Liberal Mengratiskan Semua
Selasa, 13 Juli 2021 - 06:30 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah membuka kebijakan vaksin berbayar yang ditangani oleh cucu perusahaan BUMN, Kimia Farma Diagnostika (KFD) melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19/2021. Meskipun Kimia Farma mengumumkan untuk menunda pelaksanaannya yang sebelumnya dijadwalkan mulai, Senin 12 Juli 2021, kebijakan ini tetap dikritik keras oleh Komisi IX DPR.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Intan Fauzi menjelaskan, awalnya Komisi IX DPR meminta dibuat petunjuk teknis (juknis) soal vaksin Covid-19 melalui Permenkes 28/2020 yang diteken Menkes Terawan Agus Putranto. Lalu, muncul perubahan kedua yakni Permenkes 10/2021 yang dimungkinkan adanya vaksin gotong royong tetapi, tetap tidak dikomersialisasikan. Karena tujuan percepatan vaksinasi ini biayanya ditanggung Badan Usaha. Dan sekarang keluar lagi aturan perubahan Permenkes 19/2021 yang isinya dimungkinkan vaksinasi perorangan dengan menanggung biaya sendiri.
"Dan itu ditandatangani di Senin 5 Juli 2021, padahal kami Komisi IX melakukan hari dengan Menkes dari pagi hingga malam gari dan tidak disampaikan sedikitpun. Artinya, perubahan permenkes tidak disampaikan di hari kami rapat dan itu juga ditandatangani hari itu. Sehingga kami sebagai DPR fungsi kami ya pengawasan dan kami minta ini dibatalkan," kata Intan saat dihubungi, Senin 12 Juli 2021. Baca juga: Soal Vaksin Berbayar, Jaksa Agung Sebut Kondisi Extraordinary Bukan Komersialisasi
"Oleh karena itu kami akan melakukan raker insya Allah besok dan kalau melihat skemanya, itu kan lumayan karena harga per dosisnya Rp 321 ribu lalu dikali dua, lalu ada juga biaya layanan Rp 117 ribu sehingga keluar angka Rp 879.140," sambungnya.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Intan Fauzi menjelaskan, awalnya Komisi IX DPR meminta dibuat petunjuk teknis (juknis) soal vaksin Covid-19 melalui Permenkes 28/2020 yang diteken Menkes Terawan Agus Putranto. Lalu, muncul perubahan kedua yakni Permenkes 10/2021 yang dimungkinkan adanya vaksin gotong royong tetapi, tetap tidak dikomersialisasikan. Karena tujuan percepatan vaksinasi ini biayanya ditanggung Badan Usaha. Dan sekarang keluar lagi aturan perubahan Permenkes 19/2021 yang isinya dimungkinkan vaksinasi perorangan dengan menanggung biaya sendiri.
"Dan itu ditandatangani di Senin 5 Juli 2021, padahal kami Komisi IX melakukan hari dengan Menkes dari pagi hingga malam gari dan tidak disampaikan sedikitpun. Artinya, perubahan permenkes tidak disampaikan di hari kami rapat dan itu juga ditandatangani hari itu. Sehingga kami sebagai DPR fungsi kami ya pengawasan dan kami minta ini dibatalkan," kata Intan saat dihubungi, Senin 12 Juli 2021. Baca juga: Soal Vaksin Berbayar, Jaksa Agung Sebut Kondisi Extraordinary Bukan Komersialisasi
"Oleh karena itu kami akan melakukan raker insya Allah besok dan kalau melihat skemanya, itu kan lumayan karena harga per dosisnya Rp 321 ribu lalu dikali dua, lalu ada juga biaya layanan Rp 117 ribu sehingga keluar angka Rp 879.140," sambungnya.
Lihat Juga :