Hormati Hasil Audit, KPK Siap Laksanakan Rekomendasi BPK
Minggu, 11 Juli 2021 - 16:33 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku menghormati hasil audit BPK dan siap melaksanakan rekomendasi yang diberikan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengormati hasil audit kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi kurun 2015 hingga semester I 2020 serta siap menjalankan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, KPK menghormati dan menghargai hasil audit kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi kurun 2015 hingga semester I 2020 pada KPK dan instansi terkait lainnya. Pelaksanaan audit menurut dia, atas inisiatif dan permintaan KPK.
"KPK menghormati hasil audit BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Audit kinerja pencegahan itu atas inisiatif dan permintaan KPK. KPK ingin ada penilaian dari pihak independen untuk mengukur keberhasilan dan efektivitas pencegahan korupsi," tegas Alexander saat dihubungi SINDOnews, Minggu (11/7/2021) sore.
Baca juga: BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif
Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini membeberkan, yang harus diingat publik juga adalah audit kinerja yang dilangsungkan BPK bukan hanya mencakup periode pimpinan KPK saat ini atau periode 2019-2023. Tapi, kata Alexander, audit itu juga menyangkut upaya pencegahan yang sudah dilakukan era kepemimpinan sebelumnya.
"Karena apa yang dilakukan saat ini adalah kelanjutan dari upaya pencegahan periode sebelumnya, tentunya dengan perbaikan-perbaikan menyesuaikan dengan UU KPK hasil revisi dan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, KPK menghormati dan menghargai hasil audit kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi kurun 2015 hingga semester I 2020 pada KPK dan instansi terkait lainnya. Pelaksanaan audit menurut dia, atas inisiatif dan permintaan KPK.
"KPK menghormati hasil audit BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Audit kinerja pencegahan itu atas inisiatif dan permintaan KPK. KPK ingin ada penilaian dari pihak independen untuk mengukur keberhasilan dan efektivitas pencegahan korupsi," tegas Alexander saat dihubungi SINDOnews, Minggu (11/7/2021) sore.
Baca juga: BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif
Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini membeberkan, yang harus diingat publik juga adalah audit kinerja yang dilangsungkan BPK bukan hanya mencakup periode pimpinan KPK saat ini atau periode 2019-2023. Tapi, kata Alexander, audit itu juga menyangkut upaya pencegahan yang sudah dilakukan era kepemimpinan sebelumnya.
"Karena apa yang dilakukan saat ini adalah kelanjutan dari upaya pencegahan periode sebelumnya, tentunya dengan perbaikan-perbaikan menyesuaikan dengan UU KPK hasil revisi dan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)," ujarnya.
Lihat Juga :