Hormati Hasil Audit, KPK Siap Laksanakan Rekomendasi BPK
Minggu, 11 Juli 2021 - 16:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengormati hasil audit kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi kurun 2015 hingga semester I 2020 serta siap menjalankan rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, KPK menghormati dan menghargai hasil audit kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi kurun 2015 hingga semester I 2020 pada KPK dan instansi terkait lainnya. Pelaksanaan audit menurut dia, atas inisiatif dan permintaan KPK.
"KPK menghormati hasil audit BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Audit kinerja pencegahan itu atas inisiatif dan permintaan KPK. KPK ingin ada penilaian dari pihak independen untuk mengukur keberhasilan dan efektivitas pencegahan korupsi," tegas Alexander saat dihubungi SINDOnews, Minggu (11/7/2021) sore.
Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini membeberkan, yang harus diingat publik juga adalah audit kinerja yang dilangsungkan BPK bukan hanya mencakup periode pimpinan KPK saat ini atau periode 2019-2023. Tapi, kata Alexander, audit itu juga menyangkut upaya pencegahan yang sudah dilakukan era kepemimpinan sebelumnya.
"Karena apa yang dilakukan saat ini adalah kelanjutan dari upaya pencegahan periode sebelumnya, tentunya dengan perbaikan-perbaikan menyesuaikan dengan UU KPK hasil revisi dan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)," ujarnya.
Alexander mengatakan, pencegahan korupsi yang dilakukan KPK melalui perbaikan sistem yang rawan korupsi. Sistem sudah diperbaiki sehingga bisa menutup celah korupsi. Tetapi di sis lain, masih saja ada yang korupsi. Jika demikian, maka tidak bisa serta-merta dikatakan pencegahan korupsi gagal atau tidak efektif.
"Sebaik-baiknya sistem kalau yang menjalankan sistem integritasnya tidak baik ya jebol juga. Sama juga dengan pendidikan antikorupsi. Parameter keberhasilannya apa? Kalau masyarakat sudah faham apa itu korupsi dan tidak ingin korupsi. Kapan kondisi seperti itu terjadi? Kan nggak bisa seketika merubah suatu nilai dalam sekejap," bebernya.
Baca Juga: BPK Minta Menag Lakukan 2 Hal terkait Hasil Audit UIN Jakarta
Dia menggariskan, bagaimanapun juga upaya pencegahan agar tidak terjadi korupsi menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK yang dalam pelaksanaannya melibatkan instansi lain. Alexander memastikan, dia dan empat pimpinan KPK akan terus berupaya dan bertindak agar melaksanakan pencegahan korupsi.
"Saya dan pimpinan KPK akan terus melaksanakan upaya pencegahan meskipun dinilai tidak efektif. Tentu BPK memberikan rekomendasi apa yang harus diperbaiki supaya upaya pencegahan bisa efektif," ucap Alexander.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, KPK menghormati dan menghargai hasil audit kinerja atas efektivitas fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi kurun 2015 hingga semester I 2020 pada KPK dan instansi terkait lainnya. Pelaksanaan audit menurut dia, atas inisiatif dan permintaan KPK.
"KPK menghormati hasil audit BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Audit kinerja pencegahan itu atas inisiatif dan permintaan KPK. KPK ingin ada penilaian dari pihak independen untuk mengukur keberhasilan dan efektivitas pencegahan korupsi," tegas Alexander saat dihubungi SINDOnews, Minggu (11/7/2021) sore.
Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta ini membeberkan, yang harus diingat publik juga adalah audit kinerja yang dilangsungkan BPK bukan hanya mencakup periode pimpinan KPK saat ini atau periode 2019-2023. Tapi, kata Alexander, audit itu juga menyangkut upaya pencegahan yang sudah dilakukan era kepemimpinan sebelumnya.
"Karena apa yang dilakukan saat ini adalah kelanjutan dari upaya pencegahan periode sebelumnya, tentunya dengan perbaikan-perbaikan menyesuaikan dengan UU KPK hasil revisi dan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)," ujarnya.
Alexander mengatakan, pencegahan korupsi yang dilakukan KPK melalui perbaikan sistem yang rawan korupsi. Sistem sudah diperbaiki sehingga bisa menutup celah korupsi. Tetapi di sis lain, masih saja ada yang korupsi. Jika demikian, maka tidak bisa serta-merta dikatakan pencegahan korupsi gagal atau tidak efektif.
"Sebaik-baiknya sistem kalau yang menjalankan sistem integritasnya tidak baik ya jebol juga. Sama juga dengan pendidikan antikorupsi. Parameter keberhasilannya apa? Kalau masyarakat sudah faham apa itu korupsi dan tidak ingin korupsi. Kapan kondisi seperti itu terjadi? Kan nggak bisa seketika merubah suatu nilai dalam sekejap," bebernya.
Baca Juga: BPK Minta Menag Lakukan 2 Hal terkait Hasil Audit UIN Jakarta
Dia menggariskan, bagaimanapun juga upaya pencegahan agar tidak terjadi korupsi menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPK yang dalam pelaksanaannya melibatkan instansi lain. Alexander memastikan, dia dan empat pimpinan KPK akan terus berupaya dan bertindak agar melaksanakan pencegahan korupsi.
"Saya dan pimpinan KPK akan terus melaksanakan upaya pencegahan meskipun dinilai tidak efektif. Tentu BPK memberikan rekomendasi apa yang harus diperbaiki supaya upaya pencegahan bisa efektif," ucap Alexander.
(muh)
tulis komentar anda