Relawan LaporCovid-19 Nilai Vaksinasi Berbayar Tak Sesuai Prinsip Keadilan

Minggu, 11 Juli 2021 - 11:17 WIB
Tenaga kesehatan memperlihatkan vaksin Sinovac yang akan disuntikan kepada peserta vaksinasi di Sentra Vaksinasi Covid-19 Bank DKI Kantor Layanan Juanda, Jakarta, Sabtu (10/07/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/ASTRA BONARDO
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengubah aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi berbayar atau gotong-royong bisa melalui Klinik Kimia Farma mulai besok, 12 Juli 2021.

Merespons ketentuan vaksinasi Covid-19 tersebut, tim relawan Lapor Covid-19 menilai ini merampas hak rakyat sesuai prinsip kesetaraan dan keadilan.



"Negara ini makin kacau. Sama saja merampas hak rakyat! Ini pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan," dikuti dari akun Twitter @LaporCovid, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Dimulai Besok, Ini 8 Klinik Kimia Farma yang Layani Vaksinasi Berbayar
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!