Relawan LaporCovid-19 Nilai Vaksinasi Berbayar Tak Sesuai Prinsip Keadilan
Minggu, 11 Juli 2021 - 11:17 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengubah aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi berbayar atau gotong-royong bisa melalui Klinik Kimia Farma mulai besok, 12 Juli 2021.
Merespons ketentuan vaksinasi Covid-19 tersebut, tim relawan Lapor Covid-19 menilai ini merampas hak rakyat sesuai prinsip kesetaraan dan keadilan.
"Negara ini makin kacau. Sama saja merampas hak rakyat! Ini pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan," dikuti dari akun Twitter @LaporCovid, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Dimulai Besok, Ini 8 Klinik Kimia Farma yang Layani Vaksinasi Berbayar
Bahkan, relawan Lapor Covid-19 menilai pemberlakuan biaya hampir Rp900.000,- tersebut adalah keterlaluan.
"Untuk vaksin saja, rakyat nantinya harus membayar hampir Rp900.000. Sungguh keterlaluan @jokowi @BudiGSadikin @KemenkesRI @KemenBUMN," tulisnya.
Seperti diketahui, Kimia Farma melayani vaksinasi Gotong Royong Individu di 8 klinik. Adapun harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Artinya total untuk dua kali vaksin mencapai Rp879.140.
Baca juga: Vaksinasi Berbayar Mandiri Dimulai Besok, Begini Cara Mendaftarnya
Sementara itu, penetapan ini melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
"Dan ternyata sudah ada perubahan aturan vaksinasi. Tertulis di Permenkes No 19 tahun 2021 Pasal 1 Ayat 5 (gambar kedua). Miris sekali," tulisnya.
Merespons ketentuan vaksinasi Covid-19 tersebut, tim relawan Lapor Covid-19 menilai ini merampas hak rakyat sesuai prinsip kesetaraan dan keadilan.
"Negara ini makin kacau. Sama saja merampas hak rakyat! Ini pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan," dikuti dari akun Twitter @LaporCovid, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Dimulai Besok, Ini 8 Klinik Kimia Farma yang Layani Vaksinasi Berbayar
Bahkan, relawan Lapor Covid-19 menilai pemberlakuan biaya hampir Rp900.000,- tersebut adalah keterlaluan.
"Untuk vaksin saja, rakyat nantinya harus membayar hampir Rp900.000. Sungguh keterlaluan @jokowi @BudiGSadikin @KemenkesRI @KemenBUMN," tulisnya.
Seperti diketahui, Kimia Farma melayani vaksinasi Gotong Royong Individu di 8 klinik. Adapun harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Artinya total untuk dua kali vaksin mencapai Rp879.140.
Baca juga: Vaksinasi Berbayar Mandiri Dimulai Besok, Begini Cara Mendaftarnya
Sementara itu, penetapan ini melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
"Dan ternyata sudah ada perubahan aturan vaksinasi. Tertulis di Permenkes No 19 tahun 2021 Pasal 1 Ayat 5 (gambar kedua). Miris sekali," tulisnya.
(abd)
tulis komentar anda