KPK Setor Rp9 M Uang Rampasan dari Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Kas Negara
Kamis, 08 Juli 2021 - 20:31 WIB
Selain menyetorkan uang rampasan dari Rachmat Yasin, Jaksa eksekusi KPK juga menyetorkan uang denda oleh terpidana Sutikno. Sutikno sendiri merupakan penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam perkara suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Baca juga: Puan Maharani: Jangan Sampai Pasien Covid-19 Dipingpong
"Uang denda sebesar Rp250.000.000 oleh terpidana Sutikno berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021," jelasnya.
"KPK, kata Ipi, akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana. "Sebagai wujud upaya melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ungkapnya.
"Uang denda sebesar Rp250.000.000 oleh terpidana Sutikno berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021," jelasnya.
"KPK, kata Ipi, akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana. "Sebagai wujud upaya melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ungkapnya.
(cip)
Lihat Juga :