KPK Setor Rp9 M Uang Rampasan dari Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Kas Negara
Kamis, 08 Juli 2021 - 20:31 WIB
Jaksa eksekusi KPK menyetorkan uang rampasan dari terpidana mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp9 miliar ke kas negara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari terpidana mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp9 miliar ke kas negara.
Hal tersebut sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi pada KPK kemarin, Rabu 7 Juli 2021 uang rampasan senilai Rp9.786.223.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana Rachmat Yasin," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021). Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin 4 Tahun Penjara
Ipi menjelaskan, uang rampasan itu diserahkan kepada KPK dalam dua tahap, yakni saat proses penyidikan sejumlah Rp8.931.326.233,00 dan saat proses persidangan sejumlah Rp854.896.777,00.
Hal tersebut sesuai dengan amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi pada KPK kemarin, Rabu 7 Juli 2021 uang rampasan senilai Rp9.786.223.000,00 sebagai pembayaran uang pengganti oleh terpidana Rachmat Yasin," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021). Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin 4 Tahun Penjara
Ipi menjelaskan, uang rampasan itu diserahkan kepada KPK dalam dua tahap, yakni saat proses penyidikan sejumlah Rp8.931.326.233,00 dan saat proses persidangan sejumlah Rp854.896.777,00.
Lihat Juga :