Jenazah ABK Meninggal di Luar Negeri Berhasil Dipulangkan ke Indonesia
Kamis, 08 Juli 2021 - 19:16 WIB
JAKARTA - Jenazah Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal di luar negeri kembali berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Kali ini PT Gemilang Pancar Lautan (GPL) memulangkan jenazah ABK atas nama Ari Febrianto dari Panama City.
Staf KBRI Panama City, Kaledonia, menyebutkan, Ari meninggal dunia pada Kamis 3 Juni 2021, di Rumah Sakit Santo Tomas, Kaledonia, Panama City. Ari dinyatakan meninggal karena sakit.
“Innalillahi wa inna ilahi rojiun. Kami berduka atas meninggalkan pahlawan devisa atas nama ABK Ari Febrianto, warga Tegal. Kami akan menyelesaikan hak-hak yang melekat seperti asuransi kematian,” ujar Direktur Utama PT GPL, Andi Gunawan, Kamis (8/7/2021).
Menurut Andi Gunawan, almarhum memegang paspor bernomor A 9137848 yang dikeluarkan oleh KRI Songkhla pada 20 Maret 2018 dan berlaku sampai dengan 20 Maret 2023. Paspor tersebut kini telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Kematian No. 074/Panama/Kons/VII/2021 oleh Kedutaan Besar RI di Panama City pada tanggal 1 Juli 2021.
Andi menyebutkan, jenazah dipulangkan ke Jakarta dengan nomor dokumen Airway Bill: 074-44888588, rute Panama City (PTY)- Amsterdam (AMS), dengan KL 758 pada 4 Juli waktu Amsterdam (AMS). Jenazah tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan KL 837 pada 5 Juli pukul 21.15 WIB. “Jenazahnya sendiri sudah diterima pihak keluarga di rumah duka di Jalan Kemuning, RT 005/ 003 Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Jawa Tengah,” imbuhnya.
Serah terima jenazah disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Heru Setyawan, Ketua Indonesian Maritim Crewing Agent Association (IMCAA) Hengki Wijaya dan perwakilan Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila Jamaludin Suryahadikuma dan Nursalim.
Lihat Juga: Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Ijazah hingga Akte Milik Mila meski Nonprosedural
Staf KBRI Panama City, Kaledonia, menyebutkan, Ari meninggal dunia pada Kamis 3 Juni 2021, di Rumah Sakit Santo Tomas, Kaledonia, Panama City. Ari dinyatakan meninggal karena sakit.
“Innalillahi wa inna ilahi rojiun. Kami berduka atas meninggalkan pahlawan devisa atas nama ABK Ari Febrianto, warga Tegal. Kami akan menyelesaikan hak-hak yang melekat seperti asuransi kematian,” ujar Direktur Utama PT GPL, Andi Gunawan, Kamis (8/7/2021).
Menurut Andi Gunawan, almarhum memegang paspor bernomor A 9137848 yang dikeluarkan oleh KRI Songkhla pada 20 Maret 2018 dan berlaku sampai dengan 20 Maret 2023. Paspor tersebut kini telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Kematian No. 074/Panama/Kons/VII/2021 oleh Kedutaan Besar RI di Panama City pada tanggal 1 Juli 2021.
Andi menyebutkan, jenazah dipulangkan ke Jakarta dengan nomor dokumen Airway Bill: 074-44888588, rute Panama City (PTY)- Amsterdam (AMS), dengan KL 758 pada 4 Juli waktu Amsterdam (AMS). Jenazah tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan KL 837 pada 5 Juli pukul 21.15 WIB. “Jenazahnya sendiri sudah diterima pihak keluarga di rumah duka di Jalan Kemuning, RT 005/ 003 Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Jawa Tengah,” imbuhnya.
Serah terima jenazah disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Heru Setyawan, Ketua Indonesian Maritim Crewing Agent Association (IMCAA) Hengki Wijaya dan perwakilan Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila Jamaludin Suryahadikuma dan Nursalim.
Lihat Juga: Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Ijazah hingga Akte Milik Mila meski Nonprosedural
(cip)
tulis komentar anda