KemenPANRB Evaluasi Pelayanan di Kejaksaan dan Imigrasi Seluruh Provinsi
Kamis, 08 Juli 2021 - 15:19 WIB
JAKARTA - Pelayanan publik kejaksaan dan imigrasi di 34 ibu kota provinsi seluruh Indonesia akan dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Di mana untuk mewujudkan kepastian hukum diperlukan pendampingan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup aparat penegak hukum.Salah satunya adalah kejaksaan.
"Sementara layanan pada kantor imigrasi dinilai vital dan merupakan layanan dasar. Diah menilai, sebagai salah satu pelayanan dasar, kantor imigrasi memberi dampak besar terhadap kepuasan masyarakat," ungkapnya.
Dia mengatakan, nantinya kantor imigrasi dan kejaksaan negeri dijadikan role model serta tempat pembelajaran bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya.
Seperti evaluasi lainnya, ada enam aspek yang dinilai dari layanan di dua instansi tersebut. Aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.
"Pemenuhan ke-6 aspek tersebut secara paripurna kami kategorikan menjadi pelayanan prima, dimana unit layanan sudah menerapkan seluruh aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terus melakukan terobosan yang menunjang pelayanan publik," pungkasnya.
Di mana untuk mewujudkan kepastian hukum diperlukan pendampingan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup aparat penegak hukum.Salah satunya adalah kejaksaan.
"Sementara layanan pada kantor imigrasi dinilai vital dan merupakan layanan dasar. Diah menilai, sebagai salah satu pelayanan dasar, kantor imigrasi memberi dampak besar terhadap kepuasan masyarakat," ungkapnya.
Dia mengatakan, nantinya kantor imigrasi dan kejaksaan negeri dijadikan role model serta tempat pembelajaran bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya.
Seperti evaluasi lainnya, ada enam aspek yang dinilai dari layanan di dua instansi tersebut. Aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.
"Pemenuhan ke-6 aspek tersebut secara paripurna kami kategorikan menjadi pelayanan prima, dimana unit layanan sudah menerapkan seluruh aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terus melakukan terobosan yang menunjang pelayanan publik," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda