Mal di Luar Jawa-Bali Wajib Punya Satgas Covid-19
Rabu, 07 Juli 2021 - 12:06 WIB
Pengelola mal dan pusat perbelanjaan di luar Jawa dan Bali diwajibkan membentuk Satgas Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito meminta pengelola pusat keramaian seperti mall memiliki satuan tugas (Satgas) Covid-19 atau tim penegakan dan pengawas protokol kesehatan.
Ganip mengatakan pembentukan Satgas ini dalam rangka mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di wilayah luar Jawa-Bali untuk menekan laju kasus Covid-19.
“Kita akan instruksikan untuk pengetatan proses ini agar setiap institusi dan pengelola pusat keramaian itu wajib memiliki Satgas Covid atau tim penegakan prokes dan pengawas pelaksanaan prokes,” ungkap Ganip saat Konferensi Pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Keterisian RS Tinggi, Satgas Warning 14 Provinsi di Luar Pulau Jawa-Bali
Ganip mengatakan pembentukan Satgas ini dalam rangka mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di wilayah luar Jawa-Bali untuk menekan laju kasus Covid-19.
“Kita akan instruksikan untuk pengetatan proses ini agar setiap institusi dan pengelola pusat keramaian itu wajib memiliki Satgas Covid atau tim penegakan prokes dan pengawas pelaksanaan prokes,” ungkap Ganip saat Konferensi Pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Keterisian RS Tinggi, Satgas Warning 14 Provinsi di Luar Pulau Jawa-Bali
Lihat Juga :