Mal di Luar Jawa-Bali Wajib Punya Satgas Covid-19

Rabu, 07 Juli 2021 - 12:06 WIB
Pengelola mal dan pusat perbelanjaan di luar Jawa dan Bali diwajibkan membentuk Satgas Covid-19. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito meminta pengelola pusat keramaian seperti mall memiliki satuan tugas (Satgas) Covid-19 atau tim penegakan dan pengawas protokol kesehatan.

Ganip mengatakan pembentukan Satgas ini dalam rangka mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di wilayah luar Jawa-Bali untuk menekan laju kasus Covid-19.

“Kita akan instruksikan untuk pengetatan proses ini agar setiap institusi dan pengelola pusat keramaian itu wajib memiliki Satgas Covid atau tim penegakan prokes dan pengawas pelaksanaan prokes,” ungkap Ganip saat Konferensi Pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Rabu (7/7/2021).





Ganip mengungkapkan tugas dari Satgas ini nantinya adalah agar bisa melaporkan secara berkala dan real time kepatuhan prokes lewat sistem Bersatu Lawan Covid-19 (BLC). “Dan tugasnya nanti adalah melaporkan secara berkala ke Satgas melalui sistem aplikasi monitoring kepatuhan prokes dalam sistem BLC (bersatu lawan Covid).”

Selain itu, kata Ganip, tujuan Satgas ini nantinya untuk mengevaluasi, memonitor, dan penegakan jika ada pelanggaran di lapangan. “Ini tujuannya untuk mengevaluasi memonitor dan kita akan bisa melakukan kegiatan penegakkan lapangan dengan dengan benar.”

“Selain itu juga dalam konteks monitor dan evaluasi, nanti setiap institusi dan pengelola pusat keramaian kita wajibkan untuk melaporkan kapasitas normal dari institusi dan pusat keramaian yang dikelola,” jelas Ganip.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More