Guru Besar Ilmu Hukum Sebut Pelanggar PPKM Mikro Darurat Dapat Dipidana

Minggu, 04 Juli 2021 - 16:36 WIB
Untuk pemenuhan kewajiban negara, Prof Agus mengapresiasi Presiden Jokowi yang memberikan arahan segera memberlakukan PPKM Darurat pada Kamis (1/7/2021) lalu. Arahan tersebut segera ditindaklanjuti dengan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021.

"Arahan cepat dan tegas tersebut menunjukkan bahwa Presiden tidak hanya memahami, melainkan juga segera memenuhi dan melaksanakan tanggung jawabnya terkait persoalan kesehatan masyarakat yang merupakan hak asasi manusia," katanya.

Ia tak lupa mewanti-wanti soal adanya hubungan kausalitas atau sebab-akibat antara HAM dengan kesehatan yang satu sama lain saling memengaruhi. "Seringkali akibat dari pelanggaran HAM adalah gangguan terhadap kesehatan, demikian pula sebaliknya, pelanggaran terhadap hak atas kesehatan juga merupakan pelanggaran terhadap HAM," kata Prof Agus.

Baca juga: Luhut Ingatkan Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan



Karena itu, menurutnya, wajar bila dalam Inmendagri No 15/2021 termuat sanksi tegas. Kepada gubernur, bupati atau wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan yang ditegaskan dalam Inmendagri dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sementara bagi mereka yang melanggar kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, bisa diberikan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam berbagai undang-undang antara lain, dalam KUHP, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular," kata Prof Agus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!