Guru Besar Ilmu Hukum Sebut Pelanggar PPKM Mikro Darurat Dapat Dipidana

Minggu, 04 Juli 2021 - 16:36 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Agus Surono. FOTO/IST
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro Darurat , sejak Sabtu (3/7/2021) kemarin hingga 20 Juli mendatang, di Jawa dan Bali dilakukan pemerintah sebagai pemenuhan kewajiban asasi negara untuk melindungi seluruh warga negara. Karena itu, tidak berlebihan bila peraturan perundang-undangan menegaskan bahwa mereka yang melanggar PPKM tersebut bisa dikenakan hukuman pidana.

Pernyataan ini dikemukakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Agus Surono mencermati penetapan PPKM Mikro Darurat yang diberlakukan pemerintah.

"Kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan PPKM Mikro secara nasional dan PPKM Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali ini sesuai dengan kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga negaranya sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang merupakan salah satu konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara selain konsensus lainnya, yaitu Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Prof Agus.

Baca juga: PPKM Darurat Bikin Tak Nyaman, Kapolri: untuk Menjaga Keselamatan Rakyat





"Semua itu sering kita sebut sebagai empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yang harus dipedomani oleh segenap komponen bangsa tanpa kecuali," lanjut Wakil Rektor UAI yang tengah menjalani pendidikan di Lemhannas RI tersebut.

Untuk pemenuhan kewajiban negara, Prof Agus mengapresiasi Presiden Jokowi yang memberikan arahan segera memberlakukan PPKM Darurat pada Kamis (1/7/2021) lalu. Arahan tersebut segera ditindaklanjuti dengan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021.

"Arahan cepat dan tegas tersebut menunjukkan bahwa Presiden tidak hanya memahami, melainkan juga segera memenuhi dan melaksanakan tanggung jawabnya terkait persoalan kesehatan masyarakat yang merupakan hak asasi manusia," katanya.

Ia tak lupa mewanti-wanti soal adanya hubungan kausalitas atau sebab-akibat antara HAM dengan kesehatan yang satu sama lain saling memengaruhi. "Seringkali akibat dari pelanggaran HAM adalah gangguan terhadap kesehatan, demikian pula sebaliknya, pelanggaran terhadap hak atas kesehatan juga merupakan pelanggaran terhadap HAM," kata Prof Agus.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More