PPKM Darurat, Pemerintah Lacak Pergerakan Masyarakat via Sinyal Ponsel
Sabtu, 03 Juli 2021 - 18:56 WIB
"Apabila di lapangan masih terlihat pergerak yang masif, sistem akan memberikan notifikasi dan akan disampaikan kepada Pemda aparat terkait yang bertugas di wilayah tersebut," lanjutnya.
Nantinya aparat yang tersebar dan mendapatkan laporan tersebut dan akan bergerak menuju tempat dilaporkannya lokasi. Adapun selanjutnya aparat akan melakukan langkah mitigasi dan intervensi.
Dalam kesempatan tersebut, Jodi juga menegaskan kepada aparat pengawas harus tetap menjalankan pengawasan terkait kebijakan PPKM darurat. Menurutnya, aparat yang mengabaikan pengawasan dapat dikenakan sanksi hukum.
"Bagi aparat daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Disiplin Pada masing-masing instansi, ketentuan pidana yakni, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP pada Pasal 12 sampai 218," ujarnya.
Baca juga: Jasa Marga Lakukan Penyekatan 4 Ruas Tol Selama PPKM Darurat
Nantinya aparat yang tersebar dan mendapatkan laporan tersebut dan akan bergerak menuju tempat dilaporkannya lokasi. Adapun selanjutnya aparat akan melakukan langkah mitigasi dan intervensi.
Dalam kesempatan tersebut, Jodi juga menegaskan kepada aparat pengawas harus tetap menjalankan pengawasan terkait kebijakan PPKM darurat. Menurutnya, aparat yang mengabaikan pengawasan dapat dikenakan sanksi hukum.
"Bagi aparat daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Disiplin Pada masing-masing instansi, ketentuan pidana yakni, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP pada Pasal 12 sampai 218," ujarnya.
Baca juga: Jasa Marga Lakukan Penyekatan 4 Ruas Tol Selama PPKM Darurat
Lihat Juga :