Putusan KPPU Dinilai Sarat Kepentingan
Sabtu, 03 Juli 2021 - 16:55 WIB
Menurut Suparman, Anggota dan Majelis Komisi tampak berpihak, berprasangka, sehingga cenderung gagal mengedepankan pengungkapan kebenaran terhadap fakta secara komprehensif sebelum suatu putusan dijatuhkan. "Kalau sudah begitu, sehebat dan sebagus apa pun pembelaan terlapor dan kuasa hukumnya nyaris sia-sia, sehingga tidak salah jika ada kritik bahwa persidangan di KPPU tidak memenuhi syarat due process of law (proses hukum yang adil)-prinsip universal yang seharusnya diwujudkan dalam persidangan apapun," katanya.
Hal senada juga disampaikan mantan Hakim Mahkamah Agung Susanti Adi Nugroho dalam acara yang sama. Susanti mangatakan, kedudukan KPPU yang multifungsi, di mana bisa bertindak sebagai penyidik, penuntut, dan pemutus, akan menjadikan KPPU lembaga super body. Ini yang membuat banyak pelaku usaha yang mengeluh diperlakukan secara tidak adil dalam proses pemeriksaan dan persidangan di KPPU.
Seharusnya, kata Susanti, meski memiliki kewenangan seluas itu, KPPU tetap memegang asas praduga tidak bersalah, tidak memberikan informasi perkara kepada publik karena akan mempengaruhi putusan, serta asas audi et alteram partem atau memberi keadilan yang seimbang. "Kalau tidak, saya khawatir akan mengganggu keseimbangan kedudukan pelaku usaha dan masyarakat konsumen, yang akan berakibat merugikan pihak pelaku usaha," katanya.
Dalam hal penyerahan jaminan pembayaran, dia mengatakan tidak dapat diartikan sebagai pengakuan dugaan pelanggaran dalam putusan KPPU. Sebab, sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat, maka asas presumption of innoncence harus ditegakkan. "Karena, ancaman denda yang tinggi juga dapat mengurangi minat pengusaha untuk melakukan investasi, dan hal ini bertentangan dengan keinginan pemerintah sekarang untuk meningkatkan investasi," tukasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Ningrum Natasya Sirait, juga sangat setuju agar dalam setiap persidangan yang dilakukan, KPPU menerapkan due process of law. Dia juga mengingatkan KPPU agar tidak seenaknya memutuskan perkara dalam persidangan karena sudah mendapat hak integrated system, di mana Komisionernya punya kewenangan yang sangat mutlak.
"Hanya KPPU yang memiliki hak yang istimewa itu. Tapi, KPPU jangan seenaknya dong dalam memutuskan perkara," ucapnya.
Dia menginginkan KPPU bisa memeriksa perkara dengan tekanan integrated sistem, tapi menunjukkan due process of law dan konsisten terhadap peraturan yang dibuatnya sendiri. "Tapi kalau KPPU masih bekerja menurut peraturan Komisi yang ada saat ini, saya sendiri tidak setuju. Ini tidak sesuai dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.
Saat ini terdapat kekosongan aturan hukum akibat belum adanya aturan turunan dari RUU Cipta Kerja yang menghambat perusahaan yang berperkara di KPPU dalam mencari keadilan melalui upaya hukum yang maksimal.
(abd)
tulis komentar anda