Isu Monopoli Bisnis di Lapas, Ketua GMNI: Perlu Bukti Terstruktur
Jum'at, 05 Mei 2023 - 14:52 WIB
loading...
Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino mengatakan, untuk menunjuk adanya monopoli perlu ada pembuktian baik secara structural evidence. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Isu adanya praktik monopoli bisnis di dalam lapas harus dibuktikan secara terstruktur. Jika tidak ada pembuktian hanya akan menimbulkan fitnah dan menimbulkan keresahan.
Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino mengatakan, untuk menunjuk adanya monopoli perlu ada bukti yang kuat dan tidak bisa asal bicara. Terutama harus disertai pembuktian adanya konsentrasi pasar yang tinggi (penguasaan pasar), tingginya hambatan masuk pasar, hingga homogenitas produk/layanan yang menunjukan apakah struktur pasar memungkinkan untuk pembentukan suatu kartel atau tidak.
Semua ini harus memenuhi syarat. “Sebuah usaha atau bisnis bisa disebut monopoli ada syaratnya, harus disertai pembuktian baik secara structural evidence (bukti struktural) maupun conduct evidence (bukti perilaku). Jadi tidak bisa asal nuduh,” kata Arjuna saat dihubungi wartawan, Jumat (5/5/2023). Baca juga: Tepis Isu Monopoli Bisnis di Penjara, Ini Klarifikasi Yayasan Jeera
Arjuna menyebutkan bisnis di lapas seperti katering, koperasi, dan pelatihan keterampilan sudah dilakukan banyak yayasan yang sejak lama bergerak di bidang itu. Menurut Arjuna, kondisi tersebut tak bisa disebut sebagai monopoli.
”Artinya pasarnya heterogen tidak bisa disebut monopoli. Kecuali hanya ada satu perusahaan beserta afiliasinya yang menghegemoni pasar tersebut. Ini heterogen. Tuduhan monopoli tendensius dan berbau politik,” tambahnya.
Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino mengatakan, untuk menunjuk adanya monopoli perlu ada bukti yang kuat dan tidak bisa asal bicara. Terutama harus disertai pembuktian adanya konsentrasi pasar yang tinggi (penguasaan pasar), tingginya hambatan masuk pasar, hingga homogenitas produk/layanan yang menunjukan apakah struktur pasar memungkinkan untuk pembentukan suatu kartel atau tidak.
Semua ini harus memenuhi syarat. “Sebuah usaha atau bisnis bisa disebut monopoli ada syaratnya, harus disertai pembuktian baik secara structural evidence (bukti struktural) maupun conduct evidence (bukti perilaku). Jadi tidak bisa asal nuduh,” kata Arjuna saat dihubungi wartawan, Jumat (5/5/2023). Baca juga: Tepis Isu Monopoli Bisnis di Penjara, Ini Klarifikasi Yayasan Jeera
Arjuna menyebutkan bisnis di lapas seperti katering, koperasi, dan pelatihan keterampilan sudah dilakukan banyak yayasan yang sejak lama bergerak di bidang itu. Menurut Arjuna, kondisi tersebut tak bisa disebut sebagai monopoli.
”Artinya pasarnya heterogen tidak bisa disebut monopoli. Kecuali hanya ada satu perusahaan beserta afiliasinya yang menghegemoni pasar tersebut. Ini heterogen. Tuduhan monopoli tendensius dan berbau politik,” tambahnya.
Lihat Juga :