DPR Minta Kemendagri Awasi Ketat Semua Daerah Zona PPKM Darurat

Jum'at, 02 Juli 2021 - 14:42 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim. FOTO/DOK.dpr.go.id
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pengawasan ketat kepada seluruh daerah di zona PPKM Darurat . Dia sepakat dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang mengingatkan sanksi tegas kepada kepala daerah.

Untuk diketahui, mengacu pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sanksi tersebut mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga sanksi pemberhentian sementara.

"Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Jawa Bali sebagai respons atas melonjaknya penularan Covid-19 dan ditemukannya varian-varian corona baru yang diperkirakan lebih cepat menular," katanya kepada SINDOnews, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Darurat, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat





Dia menambahkan, PPKM Darurat dimaksudkan untuk mengendalikan, mencegah dan menurunkan angka penularan dan kematian akibat Covid-19. "Terhadap kebijakan ini, sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB tentu saya dukung penuh," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan kepala daerah di Jawa-Bali. Menurut dia, keseriusan kepala daerah akan menentukan keberhasilan PPKM Darurat itu.

"Oleh karenanya, saya minta Kemendagri melakukan pengawasan ketat kepada seluruh daerah di zona PPKM Darurat. Jika terdapat kepala daerah yang kurang serius menjalankan PPKM Darurat, segera ingatkan, tegur dan jika tetap membandel, beri sanksi tegas, termasuk sanksi pemberhentian sementara," ujarnya.

Baca juga: Mendagri: PPKM Darurat Dibiayai APBD
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :