Mendagri: PPKM Darurat Dibiayai APBD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian di dalam Instruksinya No 15/2021 menyebutkan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat dibiayai APBD. Seperti diketahui PPKM Darurat dilaksanakan mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
"Pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD," demikian bunyi diktum kesembilan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 15/2021.
Pada diktum tersebut disebutkan bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Di mana nanti selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
Baca juga: PPKM Darurat, Menkes Targetkan Testing Covid-19 400.000 Sehari
Untuk kegiatan yang belum tersedia anggarannya, maka dibebankan kepada pos belanja tidak terduga (BTT). Jika BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran. Selain itu juga bisa memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga," bunyi diktum kesembilan huruf c.
Terkait cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat berpedoman pada Permendagri No 39/2020.
Baca juga: DKI Gandeng TNI/Polri Awasi PPKM Darurat di Perkantoran
"Pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD," demikian bunyi diktum kesembilan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 15/2021.
Pada diktum tersebut disebutkan bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Di mana nanti selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
Baca juga: PPKM Darurat, Menkes Targetkan Testing Covid-19 400.000 Sehari
Untuk kegiatan yang belum tersedia anggarannya, maka dibebankan kepada pos belanja tidak terduga (BTT). Jika BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran. Selain itu juga bisa memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud dialihkan untuk belanja tidak terduga," bunyi diktum kesembilan huruf c.
Terkait cara penggunaan BTT dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat berpedoman pada Permendagri No 39/2020.
Baca juga: DKI Gandeng TNI/Polri Awasi PPKM Darurat di Perkantoran
(abd)