Sejarah Polri hingga Penetapan 1 Juli sebagai Hari Bhayangkara

Kamis, 01 Juli 2021 - 14:54 WIB


Pada era kolonial Belanda, fungsi dan tugas kepolisian dimanfaatkan demi memenuhi kepentingan pemerintah kolonial saat itu. Contohnya adalah wajib melaksanakan surat instruksi raja, menerima perkara dan harus membereskan pekerjaan yang tidak tuntas dari Belanda. Sejak 1918, polisi berkewajiban untuk tetap siaga dan sigap dalam melindungi warga, mencegah faktor timbulnya penyakit dan mencegah segala tindakan yang mampu merugikan warga. Pada zaman penjajahan Jepang, anggota kepolisian pribumi menggantikan kedudukan kepolisian Belanda.

Masa Setelah Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, mengumumkan bahwa polisi berkedudukan sebagai Polisi Republik Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945. Kemudian, pada 29 September 1945 presiden RI, Soekarno melantik Kapolri (yang kala itu bernama Kepala Kepolisian Negara/KKN) pertama yakni RS Soekanto.

Merujuk pada literatur yang dikeluarkan oleh Fakultas Sosial Universitas Negeri Yogyakarta, pemerintah mengeluarkan keputusan tertanggaal 1 Juli 1946. Di dalamnya, terdapat keputusan bahwa Kepolisian Negara Indonesia berubah menjadi Jawatan Kepolisian Negara yang berada di bawah naungan Perdana Menteri.

Baca juga: Panglima TNI Beri Kejutan kepada Kapolri di Hari Bhayangkara ke-75
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!