Sejarah Polri hingga Penetapan 1 Juli sebagai Hari Bhayangkara

Kamis, 01 Juli 2021 - 14:54 WIB
Polri hari ini memasuki usianya ke-75 tahun. Hari ini juga disebut sebagai Hari Bhayangkara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Hari Bhayangkara atau HUT Polri ditetapkan setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden No 11/SD di tahun 1946. Kepres tersebut menetapkan perubahan jabatan polisi. Sebelumnya, kepolisian berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Setelah dikeluarkannya Kepres, jabatan tersebut berada dalam pos terpisah dan berada di bawah naungan Perdana Menteri. Ketentuan ini berlaku per tanggal 1 Juli 1946 yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Bhayangkara Polri.

Kini, Polri sudah memasuki usianya yang ke-75 tahun. Sebelum dibentuk secara resmi, Polri mengalami perjalanan sejarah yang cukup panjang. Berikut rangkumannya.

Sebelum Kemerdekaan

Menurut jurnal Lembaga Penelitian dan Pengabidan Masyarakat, Universitas Katolik Parahyangan, kondisi Indonesia yang saat itu masih berupa kerajaan memiliki fungsi kepolisian dalam bentuk keprajuritan. Struktur organisasinya sendiri belum tersusun rapi seperti saat ini. Terutama, di Kerajaan Majapahit yang kala itu memiliki pengawal Bhayangkara. Tugas pokoknya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap raja beserta keluarganya, masyarakat dan seluruh wilayah yang menjadi kekuasaan raja. Prajurit Bhayangkara kala itu terdiri dari 15 orang yang berada di bawah komando Gajah Mada.

Baca juga: HUT ke-75 Bhayangkara, 65 Polisi Pemburu Jaringan Ali Kalora Naik Pangkat





Pada era kolonial Belanda, fungsi dan tugas kepolisian dimanfaatkan demi memenuhi kepentingan pemerintah kolonial saat itu. Contohnya adalah wajib melaksanakan surat instruksi raja, menerima perkara dan harus membereskan pekerjaan yang tidak tuntas dari Belanda. Sejak 1918, polisi berkewajiban untuk tetap siaga dan sigap dalam melindungi warga, mencegah faktor timbulnya penyakit dan mencegah segala tindakan yang mampu merugikan warga. Pada zaman penjajahan Jepang, anggota kepolisian pribumi menggantikan kedudukan kepolisian Belanda.

Masa Setelah Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, mengumumkan bahwa polisi berkedudukan sebagai Polisi Republik Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945. Kemudian, pada 29 September 1945 presiden RI, Soekarno melantik Kapolri (yang kala itu bernama Kepala Kepolisian Negara/KKN) pertama yakni RS Soekanto.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More