Sejarah Polri hingga Penetapan 1 Juli sebagai Hari Bhayangkara
Kamis, 01 Juli 2021 - 14:54 WIB
Kemudian, di tahun 1948, naungan Jawatan Kepolisian Negara beralih di bawah presiden dan wakil presiden. Peraturan kembali berubah pada tahun 1950. Ketika itu, presiden Republik Indonesia Serikat mengeluarkan keputusan nomor 22, yang berisikan bahwa Jawatan Kepolisian kembali bernaung di bawah Perdana Menteri. Namun, kebijakan politik kepolisiannya harus melalui perantara Jaksa Agung. Lanjutnya, dalam masalah organisasi dan administrasinya menjadi urusan Menteri Dalam Negeri.
Kementerian Kepolisian dibentuk pada tahun 1959. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No II/1960 menyatakan bahwa Polisi Negara masuk ke dalam ABRI atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Dalam Keputusan Presiden Nomor 290 tahun 1964, Kepolisian Negara yang merupakan unsur ABRI adalah bagian organik dari Departemen Pertahanan Kemanan.
Surat Keputusan presiden yang dikeluarkan pada masa orde baru, yakni no 132/1967 tertanggal 24 Agustus 1967 menyatakan bahwa ABRI adalah bagian dari Departemen Hankam yaang terdiri dari Angkatan Laut, Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Kepolisian. Masing-masing angkatan itu dipimpin oleh seorang Panglima Angkatan dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas kepada Pangab Jenderal Soeharto (Menhankam saat itu). Lantas, di tahun 1969 berdasarkan Keputusan Presiden no 52/1969, sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti menjadi Kepala Kepolisian Negara RI atau Kapolri dan mulai digunakan pada 1 Juli 1969.
(abd)
Lihat Juga :