Resmi Dibuka, BKN: Pendaftaran CPNS dan PPPK Hanya Melalui Satu Portal
Rabu, 30 Juni 2021 - 20:06 WIB
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan, pendaftaran CPNS dan PPPK hanya melalui satu portal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK resmi dimulai petang tadi pukul 18.30. Seperti diketahui pendaftaran akan digelar mulai hari ini, Rabu 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
“Pelaksanaan seleksi akan diawali dengan pendaftaran online melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka pada 30-6-2021 mulai pukul 6.30.21 WIB (petang) sampai dengan tanggal 21-7-2021,” kata Plt Karo Humas BKN Paryono dalam siaran persnya, Rabu (30/6/2021).
Dia mengatakan bahwa seluruh pendaftaran seleksi hanya dilakukan melalui satu portal SSCASN. Dimana di SSCASN diintegrasikan dengan sejumlah data. Diantaranya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Lalu data Guru Non-ASN dan lulusan PPG untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru yang bersumber dari Kemendibudristekdikti dan data Tenaga Honorer K2 BKN. Baca juga: Anggaran Kesedot untuk Penanganan Covid-19, Penerimaan Jumlah PNS pun Berkurang
“Data Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Kemendiburistek. Dan terintegrasi dengan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk formasi Tenaga Kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan,” ungkapnya. Baca juga: Jokowi Tegaskan PPKM Darurat Hanya di Jawa dan Bali
“Pelaksanaan seleksi akan diawali dengan pendaftaran online melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka pada 30-6-2021 mulai pukul 6.30.21 WIB (petang) sampai dengan tanggal 21-7-2021,” kata Plt Karo Humas BKN Paryono dalam siaran persnya, Rabu (30/6/2021).
Dia mengatakan bahwa seluruh pendaftaran seleksi hanya dilakukan melalui satu portal SSCASN. Dimana di SSCASN diintegrasikan dengan sejumlah data. Diantaranya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Lalu data Guru Non-ASN dan lulusan PPG untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru yang bersumber dari Kemendibudristekdikti dan data Tenaga Honorer K2 BKN. Baca juga: Anggaran Kesedot untuk Penanganan Covid-19, Penerimaan Jumlah PNS pun Berkurang
“Data Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Kemendiburistek. Dan terintegrasi dengan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk formasi Tenaga Kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan,” ungkapnya. Baca juga: Jokowi Tegaskan PPKM Darurat Hanya di Jawa dan Bali
Lihat Juga :