Moeldoko Turunkan LBH HKTI untuk Selesaikan Masalah Pembebasan Tanah

Selasa, 29 Juni 2021 - 15:07 WIB
Dengan demikian, pihaknya akan mencoba mengkaji sejauh mana regulasi ini berperan, pihaknya akan membuat satu kajian terkait sejauh apa dampak buruk yang akan terjadi kepada waduk dan sebesar apa pengaruh dampak ekonomi untuk masyarakat, dengan adanya budidaya ikan di waduk ini.

"Kita akan kaji dulu dampak baik dan buruknya, yang nantinya akan kita kaitkan dengan regulasi yang dibuat pemerintah daerah Kabupaten Sumedang," tuturnya.

Namun yang mereka sayangkan masih adanya KJA milik investor atau pengusaha dari luar daerah Kabupaten Sumedang. "Yang kita herankan, ada pengakuan dari warga bahwa masih adanya KJA milik investor yang berdiri kokoh tanpa adanya tindakan dari pemerintah daerah," jelasnya.

Selain itu, warga terdampak pembangunan waduk tersebut yang sudah berpindah tempat tinggalnya dari wilayah genangan ke sekitar pinggiran waduk, tapi tanpa diduga rumahmya terendam air waduk, padahal tanahnya belum dibebaskan.

"Ada juga persoalan warga yang sudah pindah dari areal genangan ke lokasi yang tidak jauh dari areal genangan, warga beranggapan lahannya itu di luar batas air karena memang tidak dibebaskan, tapi nyatanya kalau musim hujan rumahnya terendam," kata dia

Pihaknya menegaskan, semua persoalan yang sudah mereka tampung akan segera diselesaikan. "Warga juga menyambut baik bahwa Tim Advokasi LBH HKTI Moeldoko dan Bambang Winasis akan buka Posko Pengaduan Korban terdampak Pembangunan Waduk Jatigede, Tol Cisumdawu, dan sengketa agraria lainnya di Sumedang, agar warga yang butuh pendampingan bisa kita bantu," tutupnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More