Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko. Foto/SINDOnews
AAA
JAKARTA - Ketua Relawan Bela Jokowi (BEJO) Bambang Winasis bersama tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) membantu warga Sumedang dapatkan haknya.
Bambang menilai, pihaknya menggandeng LBH HKTI karena Pemkab Sumedang dinilai tidak serius menyelesaikan persoalan yang ada. "Saya harapkan Pemkab lebih giat mengurusi persoalan yang berkaitan dengan hak masyarakat," katanya
Selain itu, Bambang dan Tim Advokasi juga akan mengupayakan agar pembayaran ganti rugi Waduk Jatigede bagi yang sudah memiliki putusan Pengadilan Negeri Sumedang agar dibayarkan di bulan Juli 2021.
Ketua LBH HKTI, Apriansyah menyebutkan, kunjungannya ke Sumedang tanggal 25 – 26 Juni 2021 itu merupakan upaya untuk membantu warga Sumedang. Hari pertama Tim bertemu dengan dengan perwakilan Pengurus KUD se Kabupaten Sumedang membahas tentang permasalahan dan harapan para pengurus Koperasi.
Selepas itu pihaknya bertemu dengan sejumlah warga korban pembangunan tol Cisumdawu, di sana ada aktivitas perekonomian warga yang terganggu karena ganti rugi nilai ekomonis dan tanah yang belum dibebaskan, bahkan ada yang belum dibayar sepeserpun.
Selanjutnya, hari kedua bertemu lagi dengan warga Dusun Baros, Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja, didampingi oleh Oman Hidayat Ketua Relawan Bejo Sumedang, persoalannya adalah terkait lahan Perhutani yang sudah ditempati warga untuk dijadikan pemukiman sejak tahun 1946.
Untuk itu, pihaknya akan membantu agar wilayah tersebut bisa dijadikan Objek Reforma Agraria hingga warga dapat memiliki tanah tersebut berikut sertifikatnya. "Selepas meninjau persoalan tol Cisumdawu, kita lajut ke Dusun Baros, persoalan-persoalan yang tengah dihadapi masyarakat insya Allah akan kita bantu," ucap dia.
Selain itu, ada juga persoalan yang menimpa warga terdampak pembangunan Waduk Jatigede. Warganya terkekang dengan regulasi yang melarang untuk budidaya ikan di hamparan Waduk Jatigede dengan alasan pencemaran air waduk dan pendangkalan. Padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2017 jelas-jelas memperbolehkan adanya budidaya ikan dengan media waduk.
Dengan demikian, pihaknya akan mencoba mengkaji sejauh mana regulasi ini berperan, pihaknya akan membuat satu kajian terkait sejauh apa dampak buruk yang akan terjadi kepada waduk dan sebesar apa pengaruh dampak ekonomi untuk masyarakat, dengan adanya budidaya ikan di waduk ini.
"Kita akan kaji dulu dampak baik dan buruknya, yang nantinya akan kita kaitkan dengan regulasi yang dibuat pemerintah daerah Kabupaten Sumedang," tuturnya.
Namun yang mereka sayangkan masih adanya KJA milik investor atau pengusaha dari luar daerah Kabupaten Sumedang. "Yang kita herankan, ada pengakuan dari warga bahwa masih adanya KJA milik investor yang berdiri kokoh tanpa adanya tindakan dari pemerintah daerah," jelasnya.
Selain itu, warga terdampak pembangunan waduk tersebut yang sudah berpindah tempat tinggalnya dari wilayah genangan ke sekitar pinggiran waduk, tapi tanpa diduga rumahmya terendam air waduk, padahal tanahnya belum dibebaskan.
"Ada juga persoalan warga yang sudah pindah dari areal genangan ke lokasi yang tidak jauh dari areal genangan, warga beranggapan lahannya itu di luar batas air karena memang tidak dibebaskan, tapi nyatanya kalau musim hujan rumahnya terendam," kata dia
Pihaknya menegaskan, semua persoalan yang sudah mereka tampung akan segera diselesaikan. "Warga juga menyambut baik bahwa Tim Advokasi LBH HKTI Moeldoko dan Bambang Winasis akan buka Posko Pengaduan Korban terdampak Pembangunan Waduk Jatigede, Tol Cisumdawu, dan sengketa agraria lainnya di Sumedang, agar warga yang butuh pendampingan bisa kita bantu," tutupnya.