Moeldoko Turunkan LBH HKTI untuk Selesaikan Masalah Pembebasan Tanah

Selasa, 29 Juni 2021 - 15:07 WIB
Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Relawan Bela Jokowi (BEJO) Bambang Winasis bersama tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) membantu warga Sumedang dapatkan haknya.



Bambang menilai, pihaknya menggandeng LBH HKTI karena Pemkab Sumedang dinilai tidak serius menyelesaikan persoalan yang ada. "Saya harapkan Pemkab lebih giat mengurusi persoalan yang berkaitan dengan hak masyarakat," katanya

Selain itu, Bambang dan Tim Advokasi juga akan mengupayakan agar pembayaran ganti rugi Waduk Jatigede bagi yang sudah memiliki putusan Pengadilan Negeri Sumedang agar dibayarkan di bulan Juli 2021.



Ketua LBH HKTI, Apriansyah menyebutkan, kunjungannya ke Sumedang tanggal 25 – 26 Juni 2021 itu merupakan upaya untuk membantu warga Sumedang. Hari pertama Tim bertemu dengan dengan perwakilan Pengurus KUD se Kabupaten Sumedang membahas tentang permasalahan dan harapan para pengurus Koperasi.

Selepas itu pihaknya bertemu dengan sejumlah warga korban pembangunan tol Cisumdawu, di sana ada aktivitas perekonomian warga yang terganggu karena ganti rugi nilai ekomonis dan tanah yang belum dibebaskan, bahkan ada yang belum dibayar sepeserpun.

Selanjutnya, hari kedua bertemu lagi dengan warga Dusun Baros, Desa Pakualam Kecamatan Darmaraja, didampingi oleh Oman Hidayat Ketua Relawan Bejo Sumedang, persoalannya adalah terkait lahan Perhutani yang sudah ditempati warga untuk dijadikan pemukiman sejak tahun 1946.

Untuk itu, pihaknya akan membantu agar wilayah tersebut bisa dijadikan Objek Reforma Agraria hingga warga dapat memiliki tanah tersebut berikut sertifikatnya. "Selepas meninjau persoalan tol Cisumdawu, kita lajut ke Dusun Baros, persoalan-persoalan yang tengah dihadapi masyarakat insya Allah akan kita bantu," ucap dia.

Selain itu, ada juga persoalan yang menimpa warga terdampak pembangunan Waduk Jatigede. Warganya terkekang dengan regulasi yang melarang untuk budidaya ikan di hamparan Waduk Jatigede dengan alasan pencemaran air waduk dan pendangkalan. Padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2017 jelas-jelas memperbolehkan adanya budidaya ikan dengan media waduk.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More