BEM UI Dipanggil Rektorat, Pemerintah Diingatkan Jamin Kebebasan Berpendapat

Senin, 28 Juni 2021 - 00:32 WIB


Berikut sikap tegas Aliansi Aksi Solidaritas:

1. Mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil yang telah diatur oleh konstitusi.

2. Mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang telah diatur dalam peraturan yang telah berlaku.

3. Mendesak Birokrat Universitas Indonesia untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi.

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal kasus kebebasan berpendapat BEM UI.

"Seharusnya Indonesia sebagai negara demokrasi harus mengakui kedaulatan rakyat dan menjamin HAM warga negara. Maka segala bentuk pembungkaman suara rakyat merupakan pengingkaran terhadap demokrasi yang telah diterapkan di negara Indonesia itu sendiri," katanya.

Adapun Aliansi Aksi Solidaritas terdiri dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Bangsa Mahasiswa, Fraksi Rakyat Indonesia, Greenpeace Indonesia, BEM STHI Jentera, Bersihkan Indonesia, Enter Nusantara, BEM KM Universitas Yarsi, KIKA, Aliansi BEM se-UNNES, PUSaKO FH UNAND, BEM Hukum UNHAS, BEM UNSIL, Aliansi Rakyat Bergerak, BEM KEMA FKB Telkom, BEM FISIP UNMUL, AKSI KAMISAN KALTIM, BEM FH UPNVJ, BEM ESA UNGGUL, LBH pos Malang, SAKSI FH Unmul, BEM PM Universitas Udayana, Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia, BEM FISIP UI, YLBHI, Aliansi BEM se-Undip, AJI Jakarta, Aliansi BEM Univ. Brawijaya, BEM FH UNAND, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, JATAM Kaltim, Indonesian Center for Environmental Law, JATAMNAS, CALS, Aliansi Tolak Omnibus Law, BEM FH UI, BEM FKM UI, BEM FIB UI, BEM FPsi UI, BEM Fasilkom UI, BEM FIK UI, BEM Vokasi UI, BEM FKG UI, dan BK MWA UI UM.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More