BEM UI Dipanggil Rektorat, Pemerintah Diingatkan Jamin Kebebasan Berpendapat

Senin, 28 Juni 2021 - 00:32 WIB
BEM UI saat melakukan unjuk rasa di gedung rektorat. BEM UI hari ini dipanggil rektorat terkait postingan meme Presiden Jokowi di media sosial. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemanggilan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ) oleh rektorat menjadi sorotan banyak pihak. Pemanggilan ini terkait meme Presiden Jokowi yang diposting @BEMUI_Official dan trending topic di Twitter.

Atas pemanggilan itu, Aliansi Aksi Solidaritas menyerukan matinya iklim demokrasi di kampus UI. Sedikitnya terdapat 44 perkumpulan yang tergabung dalam aliansi tersebut. "Pada tanggal 27 Juni 2021, kembali terjadi kembali kasus pemberangusan kebebasan berpendapat yang menimpa BEM UI," kata aksi solidaritas dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021).

"Melalui Surat Undangan Nomor 915/UN2.RI.KMHS/PDP.00.04.00/2021 Universitas Indonesia mengundang mahasiswa yang menjadi bagian dari BEM UI dan DPM UI yang berjumlah 10 orang," imbuhnya.



Baca juga: Ini Postingan Ketua BEM UI Usai Dipanggil Rektorat



Sementara itu, Aksi Solidaritas menilai surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan kebebasan berpendapat, tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus. Hal itu menunjukkan bahwa kebebasan sipil semakin kerdil dan menyerang suara-suara yang menyatakan kebenaran kepada publik.

Saat ini konten yang diunggah di Instagram BEM UI diserang oleh buzzer melalui kolom komentar. Selain itu, Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra juga diserang.

"Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa hari ini kebebasan sipil semakin dikerdilkan oleh negara dengan sistematis. Menimbang kronologi dan analisis peristiwa yang terjadi terhadap kawan-kawan UI yang berujung dengan surat pemanggilan yang dilakukan terhadap BEM UI, yang di mana absennya negara dalam menjamin kebebasan berpendapat seperti yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 dan UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam UU tersebut pada Pasal 7 mengatur terkait dengan aparatur negara yang wajib danbertanggung jawab atas penyampaian pendapat yang dilakukan termasuk melalui tulisan," tegasnya.

Baca juga: BEM UI Banjir Dukungan, Fahri Hamzah Kritik Rektorat UI Bermental Orba
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!