Kisruh Demokrat Belum Usai, Kubu Moeldoko Gugat Yasonna ke PTUN
Jum'at, 25 Juni 2021 - 16:47 WIB
KLB Partai Demokrat Deliserdang, Sumatera Utara menghasilkan Moeldoko sebagai Ketua Umum. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Cerita perebutan Partai Demokrat ternyata belum selesai. Setelah gugatan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang pimpinan Moeldoko gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kini giliran Menteri Hukum dan HAM (Menkunham) Yasonna H Laoly yang digugat.
"Pada hari ini, Jumat, 25 Juni 2021, kuasa hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deliserdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Kuasa Hukum KLB Deli Serdang, Rusdiansyah dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Sebagaimana diketahui, lanjut Rusdiansyah, pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deliserdang oleh Menkumham, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan. Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.
Baca juga: Kader Demokrat 'Perang' Lawan PDIP, Kubu Moeldoko Ikut Serang Pendukung SBY-AHY
"Pada hari ini, Jumat, 25 Juni 2021, kuasa hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deliserdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025," kata Kuasa Hukum KLB Deli Serdang, Rusdiansyah dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Sebagaimana diketahui, lanjut Rusdiansyah, pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deliserdang oleh Menkumham, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan. Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.
Baca juga: Kader Demokrat 'Perang' Lawan PDIP, Kubu Moeldoko Ikut Serang Pendukung SBY-AHY
Lihat Juga :