Polemik TWK, Novel Baswedan Cs Diingatkan Tidak Merasa Paling Memiliki KPK
Jum'at, 25 Juni 2021 - 16:02 WIB
JAKARTA - Puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diminta tidak merasa yang paling memiliki lembaga antirasuah itu. Diketahui, ke-74 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut kini melapor ke sejumlah lembaga.
"Mereka tidak boleh merasa paling pantas untuk bisa tetap di KPK. Mereka tidak identik dengan KPK dan sebaliknya. Jangan merasa memiliki institusi ini, karena institusi ini dibiayai negara dan negara punya aturan,” kata Politikus Nasional Demokrat (NasDem) Irma Suryani Chaniago kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Dia lantas menyinggung saat para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu direkrut ke lembaga antirasuah. Menurut Irma, justru saat itu proses perekrutan pegawai KPK tak transparan seperti sekarang.
"Pada saat KPK dulu merekrut mereka apakah ada fairness? Apakah ada keterbukaan pada publik? Padahal mereka digaji pake dana APBN," ujarnya.
Irma menjelaskan, peraturan TWK telah sesuai perundang-undangan. Menurut dia, peraturan itu juga telah melewati serangkaian pembahasan, diskusi, hingga konsultasi lintas kementerian dan lembaga negara.
"Yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan untuk setiap jabatan," tandasnya.
Selain itu, Irma menegaskan PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tidak menghilangkan tiga tahapan seleksi yang telah ditentukan. Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
"Artinya keputusan tes wawasan kebangsaan tidak bertentangan dengan UU dan bahkan dapat menjadi benteng persatuan dan kesatuan bangsa di bawah bendera Merah Putih, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan TWK untuk calon PNS sah dan konstitusional. Termasuk soal standar nilai yang lulus dan tidak lulus. Hal itu tertuang dalam putusan judicial review yang dilansir website-nya, Kamis (24/6/2021).
Pemohon yang peserta ujian CPS warga Bogor, M dan S. Keduanya mengajukan hak uji materi (judicial review) Pasal 3 PermenPAN-RB No 61/2018. Pasal 3 itu mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar, yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP) 143, tes inteligensia umum (TIU) 80 dan TWK 75. Namun, hakim MA menolak pemohon.
"Mereka tidak boleh merasa paling pantas untuk bisa tetap di KPK. Mereka tidak identik dengan KPK dan sebaliknya. Jangan merasa memiliki institusi ini, karena institusi ini dibiayai negara dan negara punya aturan,” kata Politikus Nasional Demokrat (NasDem) Irma Suryani Chaniago kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Dia lantas menyinggung saat para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu direkrut ke lembaga antirasuah. Menurut Irma, justru saat itu proses perekrutan pegawai KPK tak transparan seperti sekarang.
"Pada saat KPK dulu merekrut mereka apakah ada fairness? Apakah ada keterbukaan pada publik? Padahal mereka digaji pake dana APBN," ujarnya.
Irma menjelaskan, peraturan TWK telah sesuai perundang-undangan. Menurut dia, peraturan itu juga telah melewati serangkaian pembahasan, diskusi, hingga konsultasi lintas kementerian dan lembaga negara.
"Yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan untuk setiap jabatan," tandasnya.
Selain itu, Irma menegaskan PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tidak menghilangkan tiga tahapan seleksi yang telah ditentukan. Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
"Artinya keputusan tes wawasan kebangsaan tidak bertentangan dengan UU dan bahkan dapat menjadi benteng persatuan dan kesatuan bangsa di bawah bendera Merah Putih, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan TWK untuk calon PNS sah dan konstitusional. Termasuk soal standar nilai yang lulus dan tidak lulus. Hal itu tertuang dalam putusan judicial review yang dilansir website-nya, Kamis (24/6/2021).
Pemohon yang peserta ujian CPS warga Bogor, M dan S. Keduanya mengajukan hak uji materi (judicial review) Pasal 3 PermenPAN-RB No 61/2018. Pasal 3 itu mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar, yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP) 143, tes inteligensia umum (TIU) 80 dan TWK 75. Namun, hakim MA menolak pemohon.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda