Polemik TWK, Novel Baswedan Cs Diingatkan Tidak Merasa Paling Memiliki KPK

Jum'at, 25 Juni 2021 - 16:02 WIB
Selain itu, Irma menegaskan PP No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, tidak menghilangkan tiga tahapan seleksi yang telah ditentukan. Yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

"Artinya keputusan tes wawasan kebangsaan tidak bertentangan dengan UU dan bahkan dapat menjadi benteng persatuan dan kesatuan bangsa di bawah bendera Merah Putih, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan TWK untuk calon PNS sah dan konstitusional. Termasuk soal standar nilai yang lulus dan tidak lulus. Hal itu tertuang dalam putusan judicial review yang dilansir website-nya, Kamis (24/6/2021).

Pemohon yang peserta ujian CPS warga Bogor, M dan S. Keduanya mengajukan hak uji materi (judicial review) Pasal 3 PermenPAN-RB No 61/2018. Pasal 3 itu mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar, yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP) 143, tes inteligensia umum (TIU) 80 dan TWK 75. Namun, hakim MA menolak pemohon.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!