Kompolnas Kawal Proses Hukum Oknum Polisi Pemerkosa Remaja di Polsek Jailolo
Jum'at, 25 Juni 2021 - 06:37 WIB
JAKARTA - Seorang oknum polisi diduga memperkosa remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Kasus ini dinilai menghina institusi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota Polsek Jailolo Selatan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun adalah kejahatan dan tindakan yang sangat memalukan institusi. "Oleh karena itu Kompolnas mendorong Polda Maluku Utara untuk memproses pidana, etik dan disiplin," ujar Poengky melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021). Baca Juga: Edan, Oknum Polisi Rampok & Perkosa 2 Wanita Cantik
Poengky berujar tindakan tersebut melanggar tugas seorang anggota Polri, karena seharusnya petugas bisa melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum, tetapi ini justru malah merusaknya. "Dampak pemerkosaan terhadap seorang anak pasti akan menimbulkan trauma fisik dan psikis, dan merusak kehidupan si anak. Kejahatan yang bersangkutan juga menghina institusi Polri, karena melakukan kejahatan tersebut di kantor Polsek dan dengan menyalahgunakan atribut serta instrumen hukum. Oleh karena itu terhadap kejahatan yang dilakukan ini harus dihukum berat," tegas Poengky.
Saat ini, kata Poengky, terduga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan karena melanggar pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum 5 miliar. "Kompolnas akan mengawal dan mengawasi proses hukumnya," kata Poengky.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum anggota Polsek Jailolo Selatan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun adalah kejahatan dan tindakan yang sangat memalukan institusi. "Oleh karena itu Kompolnas mendorong Polda Maluku Utara untuk memproses pidana, etik dan disiplin," ujar Poengky melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021). Baca Juga: Edan, Oknum Polisi Rampok & Perkosa 2 Wanita Cantik
Poengky berujar tindakan tersebut melanggar tugas seorang anggota Polri, karena seharusnya petugas bisa melindungi, mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum, tetapi ini justru malah merusaknya. "Dampak pemerkosaan terhadap seorang anak pasti akan menimbulkan trauma fisik dan psikis, dan merusak kehidupan si anak. Kejahatan yang bersangkutan juga menghina institusi Polri, karena melakukan kejahatan tersebut di kantor Polsek dan dengan menyalahgunakan atribut serta instrumen hukum. Oleh karena itu terhadap kejahatan yang dilakukan ini harus dihukum berat," tegas Poengky.
Saat ini, kata Poengky, terduga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan karena melanggar pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum 5 miliar. "Kompolnas akan mengawal dan mengawasi proses hukumnya," kata Poengky.
(cip)
tulis komentar anda