Covid-19 Melonjak, Pemerintah Pertebal Pengawasan Prokes Saat Idul Adha

Jum'at, 25 Juni 2021 - 05:56 WIB
loading...
Covid-19 Melonjak, Pemerintah...
Pemerintah mempertebal jumlah personel untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan menjelang dan hari H Idul Adha 1442 H/2021 M. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mempertebal jumlah personel untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan menjelang dan hari H Idul Adha 1442 H/2021 M. Pasalnya, saat ini kasus Covid-19 tengah melonjak .

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penebalan personel dari TNI-Polri sudah dilakukan sejak saat ini demi menegakkan disiplin prokes.

"Personel saat ini sudah dipertebal dari satuan-satuan organik TNI maupun Polri, untuk memperkuat personel yang sudah ada baik Babinsa TNI maupun Bhabinkamtibmas Polri," kata Muhadjir saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis 24 Juni 2021.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga sudah mengeluarkan pedoman tentang pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah beserta pelaksanaan kurban. Kemudian, sejumlah ormas Islam juga sudah membuat edaran yang senada dengan pemerintah

"Sudah ada pedoman yang dikeluarkan oleh Kemenag juga petunjuk dari MUI. Ormas-ormas Islam juga sudah membuat edaran yang menurut saya sudah senada dan seirama," jelas Muhadjir yang juga Ketua PP Muhammadiyah itu.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Coumas telqh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraanSholat Idul Adha1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," pesan Menag melalui keterangan resmi.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3260 seconds (0.1#10.140)