Sanksi SKB Implementasi UU ITE Dikembalikan ke Kepala Institusi
Kamis, 24 Juni 2021 - 19:03 WIB
Lebih lanjut dengan ditandatanganinya SKB oleh 3 institusi tersebut, harusnya pada praktik di lapangan tidak terjadi penafsiran yang berbeda lagi.
“Sekarang kita lihat dalam praktinya nanti, apakah masing ada penyimpangan-penyimpangan?, masih ada tafsiran yang berbeda?, yang sebenarnya sudah dipertegas,” ujarnya
Baca juga: Menko Polhukam Surati Menkumham Agar Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021
Dalam kesempatan tersebut Sugeng juga menjelaskan pihaknya tidak perlu mendapatkan informasi mengenai sanksi apabila institusi lain tidak menjalankan pedoman. Hal ini lantaran komitmen tersebut terbentuk ketika penandatanganan SKB dilakukan.
“Bukan masalah belum, kita tidak perlu tanya dong. Misalnya begini, saya, katakanlah setingkat Deputi, tidak mungkin dong saya perlu tanya Pak Kabareskrim atau Pak Jaksa Jampidum, atau Pak Dirjen Aptika, kira-kira kalau tempat bapak tidak menjalankan pedoman ini, akan kena sanksi apa? Tentu tidak sampai seperti itulah. Karena yang pasti adalah pada saat pedoman ini ditandatangani, maka menjadi komitmen bersama ketiga aparat penegak hukum yang ada di Kominfo, Kepolisian, dan Kejaksaan” tutupnya
“Sekarang kita lihat dalam praktinya nanti, apakah masing ada penyimpangan-penyimpangan?, masih ada tafsiran yang berbeda?, yang sebenarnya sudah dipertegas,” ujarnya
Baca juga: Menko Polhukam Surati Menkumham Agar Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021
Dalam kesempatan tersebut Sugeng juga menjelaskan pihaknya tidak perlu mendapatkan informasi mengenai sanksi apabila institusi lain tidak menjalankan pedoman. Hal ini lantaran komitmen tersebut terbentuk ketika penandatanganan SKB dilakukan.
“Bukan masalah belum, kita tidak perlu tanya dong. Misalnya begini, saya, katakanlah setingkat Deputi, tidak mungkin dong saya perlu tanya Pak Kabareskrim atau Pak Jaksa Jampidum, atau Pak Dirjen Aptika, kira-kira kalau tempat bapak tidak menjalankan pedoman ini, akan kena sanksi apa? Tentu tidak sampai seperti itulah. Karena yang pasti adalah pada saat pedoman ini ditandatangani, maka menjadi komitmen bersama ketiga aparat penegak hukum yang ada di Kominfo, Kepolisian, dan Kejaksaan” tutupnya
(muh)
Lihat Juga :