Sanksi SKB Implementasi UU ITE Dikembalikan ke Kepala Institusi

Kamis, 24 Juni 2021 - 19:03 WIB
Pemerintah berharap SKB Impelementasi UU ITE bisa menghilangkan perbedaan penafsiran dalam praktik di lapangan. Fotoist
JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kapolri dan Jaksa Agung telah menandatangi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), Sugeng Purnomo penjatuhan sanksi apabila ketiga kementerian dan institusi tersebut tidak mengindahkan SKB tersebut akan kembali ke masing-masing institusi.

“Saya pikir ini kembali kepada pimpinan kementerian lembaga masing-masing yang katakanlah bersama-sama menandatangani SKB ini,” kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (24/06/2021)



Baca juga: Penandatanganan SKB Implentasi UU ITE 'Tertutup', Ini Penjelasan Kemenko Polhukam

Menurutnya pedoman tersebut berguna bagi ketiga lembaga tersebut untuk mempertegas maksud dari pasal-pasal daam UU ITE. Oleh sebabnya, mereka haruslah terus melaksanakan pedoman sesuai SKB dalam penegakan hukum. “Sekali lagi ini juga instruksi presiden,lho,” ujarnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!