Nurdin Abdullah Tegaskan Tak Terima Uang Rp1 M dari Kontraktor

Rabu, 23 Juni 2021 - 15:58 WIB
Di dalam persidangan ini, Nurdin Abdullah memberikan penjelasan tentang fitnah dari keterangan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Sari Pudjiastuti. "Keterangan Ibu Sari (Pudjiastuti) adalah fitnah yang keji terhadap saya," ungkap NA.

Baca juga: Nurdin Abdullah Kirim Surat Ucapan Ulang Tahun untuk Istri Tercinta

Sebagai informasi, keterangan Sari Pudjiastuti terkait pemenang proyek pembangunan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu tahun 2020, yakni PT Cahaya Sepang Bulukumba dan PT Agung Perdana Bulukumba.

Menurut Sari, dalam persidangan, penetapan pemenang tender itu dilakukan berdasar perintah langsung dari atasannya kala itu. Nilai proyek mencapai Rp15,7 miliar pada 2020, dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba. "Demi Allah, saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu," ujar Nurdin.

Sari mengaku diperintahkan Nurdin untuk meminta dana Rp1 miliar dari pengusaha atas nama Haji Momo dan hal ini pun dibantah Nurdin Abdullah. "Saya bersumpah JPU, Ibu Sari tidak memberikan penjelasan yang sesungguhnya tentang saya," tegas Nurdin. Bantahan inipun dipertegas karena hingga ini bukti yang mengarah pada keterlibatan Haji Momo pun bisa dikatakan nihil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!