KPK Setor Uang Denda Rp100 Juta dari Penyuap Juliari ke Kas Negara

Rabu, 23 Juni 2021 - 19:58 WIB


Terpidana Ramlan S sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp305.675.000,00 dari total kewajiban uang pengganti Rp1.102 Miliar.

"Penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para Terpidana korupsi, akan terus dilakukan oleh Tim Jaksa eksekutor KPK sebagai bentuk aset recovery dan pemasukan bagi kas negara," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!