KPK Setor Uang Denda Rp100 Juta dari Penyuap Juliari ke Kas Negara

Rabu, 23 Juni 2021 - 19:58 WIB
Harry Van Sidabuke dihadirkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus korupsi dana bansos penanganan Covid-19, Senin (24/05/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang denda dari terpidana Harry Van Sidabukke. Harry merupakan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait bantuan sosial Covid-19.

Penyetoran tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021. "Jaksa Eksekusi Andry Prihandono dan Medi Iskandar Zulkarnain, Kamis, 17/6/2021 telah melaksanakan penyetoran ke kas negara, yakni Uang denda sebesar Rp100 juta dari terpidana Harry Van Sidabukke," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).



Selain Harry, Jaksa KPK juga menyetorkan uang denda dari Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman sebesar Rp200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor: 4/TIPIKOR/2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021.

Baca juga: KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Range Rover Milik Terpidana Korupsi E-KTP ke Negara
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!