KPK Setor Uang Denda Rp100 Juta dari Penyuap Juliari ke Kas Negara

Rabu, 23 Juni 2021 - 19:58 WIB
loading...
KPK Setor Uang Denda...
Harry Van Sidabuke dihadirkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang melibatkan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus korupsi dana bansos penanganan Covid-19, Senin (24/05/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang denda dari terpidana Harry Van Sidabukke. Harry merupakan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait bantuan sosial Covid-19.

Penyetoran tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021. "Jaksa Eksekusi Andry Prihandono dan Medi Iskandar Zulkarnain, Kamis, 17/6/2021 telah melaksanakan penyetoran ke kas negara, yakni Uang denda sebesar Rp100 juta dari terpidana Harry Van Sidabukke," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Selain Harry, Jaksa KPK juga menyetorkan uang denda dari Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman sebesar Rp200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor: 4/TIPIKOR/2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021.

Baca juga: KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Range Rover Milik Terpidana Korupsi E-KTP ke Negara

Dan juga uang denda sebesar Rp599 juta sebagai pelunasan pembayaran denda dari Terpidana Sri Hartini (mantan Bupati Klaten) dari jumlah keseluruhan Rp900 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor: 55/ Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smg tanggal 13 September 2017.

"Sebelumnya terpidana Sri Hartini juga telah melakukan pembayaran denda dengan cicilan secara bertahap, yakni Rp54,9 juta; Rp76 juta; dan Rp170 juta," kata Ali.

Jaksa KPK juga menyetorkan cicilan kedua uang pengganti sebesar Rp200 juta dari terpidana Ramlan Suryadi (mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim) berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021.

Baca juga: 17 Unit Kapal Barang Bukti Korupsi PT Asabri Dilelang

Terpidana Ramlan S sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp305.675.000,00 dari total kewajiban uang pengganti Rp1.102 Miliar.

"Penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para Terpidana korupsi, akan terus dilakukan oleh Tim Jaksa eksekutor KPK sebagai bentuk aset recovery dan pemasukan bagi kas negara," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved