Fatwa MUI Tak Kenal Zona Merah Covid-19, Sekjen Sarankan Ini untuk Salat Idul Adha

Rabu, 23 Juni 2021 - 17:20 WIB
"Tapi kemudian jangan di generalisir semua harus ditutup. Nah ini saya kira kurang bijak artinya perlu kita dalami mana yang di maksud zona merah atau istilah fatwa aoa yang dimaksud dengan daerah terkendali dns tidak terkendali," imbuhnya.

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021

Maka dari itu, lanjut Amirsyah, masih ada waktu bagi semus pihak terutama satgas Covid-19 dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk dapat memetakan masjid-masjid mana yang masuk kedalam zona merah serta penanganannya.

"Sekali lagi saya mengajak kepada semua pihak terutama pengurus masjid apa yang disebut dengan DKM pada tataran provinsi kabupaten kota dan tingkat pusat ini kita harus duduk bersama-sama membicarakan mana yang dimaksud dengan zona merah atau dalam fatwa itu yang dimaksud dengan zona yang terkendali dan tidak terkendali," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!