Fatwa MUI Tak Kenal Zona Merah Covid-19, Sekjen Sarankan Ini untuk Salat Idul Adha
Rabu, 23 Juni 2021 - 17:20 WIB
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan meminta ada koordinasi antara pemerintah dengan berbagai pihak menjelang Idul Adha pada Juli nanti. Foto/ist
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) meminta semua pihak untuk bisa berkoordinasi menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
"Oleh karena itu lewat siaran pers ini saya menyerukan kepada semua pihak terutama kepada satgas masih ada waktu untuk mempersiapkan melakukan konsolidasi antara kecamatan kelurahan RT RW sehingga ini kita bisa satu persepsi yang sama," ujar Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan dalam jumpa pers secara daring, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Pemerintah Bolehkan Salat Idul Adha Berjamaah, Syaratnya Begini
Menurut Amirsyah perlu adanya pemantapan pemahaman bersama dari semua pihak dalam menegakkan protokol kesehatan pada Hari Raya Idul Adha nanti. "Seperti yang saya katakan tadi kita tidak bisa melakukan ini hanya sepihak saja tapi harus semua pihak," jelasnya.
Amirsyah menyebut ada banyak hal yang perlu dipertegas terkait zona terkendali dan tidak terkendali dalam fatwa MUI dengan zona merah dalam istilah Pemerintah.
Jika memang ditemukan, kata Amirsyah, ada masjid-masjid di dalam zona merah. Maka perlu adanya pembatasan atau lockdown sementara. "Nah kalau ternyata ini terbukti ada di masjid tertentu maka dengan protokol kesehatan harus kita terapkan hal yang sama," katanya
"Oleh karena itu lewat siaran pers ini saya menyerukan kepada semua pihak terutama kepada satgas masih ada waktu untuk mempersiapkan melakukan konsolidasi antara kecamatan kelurahan RT RW sehingga ini kita bisa satu persepsi yang sama," ujar Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan dalam jumpa pers secara daring, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Pemerintah Bolehkan Salat Idul Adha Berjamaah, Syaratnya Begini
Menurut Amirsyah perlu adanya pemantapan pemahaman bersama dari semua pihak dalam menegakkan protokol kesehatan pada Hari Raya Idul Adha nanti. "Seperti yang saya katakan tadi kita tidak bisa melakukan ini hanya sepihak saja tapi harus semua pihak," jelasnya.
Amirsyah menyebut ada banyak hal yang perlu dipertegas terkait zona terkendali dan tidak terkendali dalam fatwa MUI dengan zona merah dalam istilah Pemerintah.
Jika memang ditemukan, kata Amirsyah, ada masjid-masjid di dalam zona merah. Maka perlu adanya pembatasan atau lockdown sementara. "Nah kalau ternyata ini terbukti ada di masjid tertentu maka dengan protokol kesehatan harus kita terapkan hal yang sama," katanya
Lihat Juga :