DPRD Papua Barat Sebut Pemekaran dan Dana Otsus Tak Selesaikan Masalah Papua
Rabu, 23 Juni 2021 - 14:58 WIB
JAKARTA - Ketua Pansus Revisi UU Otsus DPRD Papua Barat Yan Yoteni mengatakan dua poin inisiatif yang diusung pemerintah pusat yakni pemekaran wilayah dan dana otonomi khusus tidak akan menyelesaikan persoalan di Tanah Papua.
"Yang kami harapkan adalah ini adalah pikiran rakyat di Provinsi Papua Barat agar didengar. Kalau Pemerintah Pusat hanya fokus pada 2 poin (Pemekaran dan Dana Otsus) untuk mengejar pengesahan Juli 2021 itu tidak akan menyelesaikan masalah, harus 14 poin yang kami sampaikan turut dipertimbangkan dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua," ujar Yan Yoteni, Rabu (23/6/2021) di Ruang Pansus C Gedung Nusantara II DPR Senayan Jakarta.
Ia menegaskan telah menghimpun merangkum aspirasi masyarakat terhadap Perubahan RUU Otsus dan dalam 14 poin utama yang telah disampaikan ke DPR RI.
"Aspirasi yang kami tampung dan bahas sudah kami paripurna kan dan sudah kami bawa ke Pansus DPR RI yang akan membahasnya dengan pemerintah pusat di Jakarta. Maka jalan yang kami bawa kesini dengan 14 poin ini jalan dari kami Provinsi Papua Barat untuk didengar masyarakat," tambah Yan Yoteni.
Dikatakannya dana otsus dan pemekaran memang merupakan hak inisiatif dari pemerintah pusat. Namun ia berharap agar aspirasi baik dari DPR Papua Barat dan DPR Papua juga diperhatikan.
"Tapi hak inisiatif sebagaimana dari Pasal 77 yang kami terima dan bahas ada 14 poin, jadi tidak hanya bicara 2 atau tiga pasal tapi kami bicara 24 pasal 79 ayat di dalamnya ada 14 poin, dan 14 poin itu yang kita sampaikan," tandas Yan Yoteni.
"Yang kami harapkan adalah ini adalah pikiran rakyat di Provinsi Papua Barat agar didengar. Kalau Pemerintah Pusat hanya fokus pada 2 poin (Pemekaran dan Dana Otsus) untuk mengejar pengesahan Juli 2021 itu tidak akan menyelesaikan masalah, harus 14 poin yang kami sampaikan turut dipertimbangkan dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua," ujar Yan Yoteni, Rabu (23/6/2021) di Ruang Pansus C Gedung Nusantara II DPR Senayan Jakarta.
Ia menegaskan telah menghimpun merangkum aspirasi masyarakat terhadap Perubahan RUU Otsus dan dalam 14 poin utama yang telah disampaikan ke DPR RI.
"Aspirasi yang kami tampung dan bahas sudah kami paripurna kan dan sudah kami bawa ke Pansus DPR RI yang akan membahasnya dengan pemerintah pusat di Jakarta. Maka jalan yang kami bawa kesini dengan 14 poin ini jalan dari kami Provinsi Papua Barat untuk didengar masyarakat," tambah Yan Yoteni.
Dikatakannya dana otsus dan pemekaran memang merupakan hak inisiatif dari pemerintah pusat. Namun ia berharap agar aspirasi baik dari DPR Papua Barat dan DPR Papua juga diperhatikan.
"Tapi hak inisiatif sebagaimana dari Pasal 77 yang kami terima dan bahas ada 14 poin, jadi tidak hanya bicara 2 atau tiga pasal tapi kami bicara 24 pasal 79 ayat di dalamnya ada 14 poin, dan 14 poin itu yang kita sampaikan," tandas Yan Yoteni.
(muh)
tulis komentar anda