Mendagri Terbitkan Instruksi Pengetatan PPKM Mikro, Berikut Rinciannya

Selasa, 22 Juni 2021 - 08:37 WIB
a) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b) pengaturan waktu kerja secara bergantian;

c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;

d) pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah

b. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan):

1) untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

2) untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online)

c. Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Esensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More