Paka Hukum: TWK KPK Bukan Soal Ide Siapa, Tapi Amanat UU

Senin, 21 Juni 2021 - 15:41 WIB
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, TWK KPK merupakan amanat undang-undang. Dengan demikian KPK tidak perlu menanggapi pernyataan miring mengenai TWK tersebut. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan amanat undang-undang (UU). Dengan demikian KPK tidak perlu menanggapi pernyataan miring mengenai TWK tersebut.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mendukung sikap diam Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait pertanyaan siapa yang mengeluarkan ide untuk TWK. "Tidak usah ditanggapi. Yang paling penting, yang paling pokok adalah bukan soal ide siapa yang melakukan itu Menurut saya sikap Gufron itu betul. Itu kan amanat UU,” kata Margarito kepada wartawan, Senin (21/6/2021). Baca juga: Fahri Hamzah kepada Jaksa KPK: Hentikan Sandiwara, Corona Lagi Marah!



Margarito menerangkan lolos dan tidaknya seorang pegawai dalam TWK adalah hal yang wajar. Yang terpenting adalah KPK melakukan TWK sudah sesuai dengan aturan hukum. TWK merupakan teknis aparatur negara dalam mengimplementasikan undang undang. Saat ini KPK harus fokus dalam penindakan korupsi dan mengabaikan hal-hal yang membuat gaduh publik.

"Orang yang tes kan ada yg lulus dan tidak lulus. Itu standar saja. Di mana-mana orang tes pasti ada yang lulus dan tidak lulus. Kalau tidak lulus tidak boleh? Enggak bisa kan. Jadi KPK tidak usah pusing dengan semua hal yang sedang terjadi sekarang ini. Yang perlu KPK lakukan sekarang adalah fokus pada tindak penegakan hukum itu yang perlu dilakukan KPK,” jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!