Teror oleh Pinjaman Online Marak, DPR Minta Otoritas Segera Bertindak
Senin, 21 Juni 2021 - 06:32 WIB
JAKARTA - Maraknya pinjaman online (Pinjol) yang berujung pada teror dinilai dampak dari lemahnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK diminta segera mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat terhadap aksi pinjol tersebut.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir. Beberapa belakangan ini, dirinya kerap mendapatkan laporan adanya kasus pinjol. Salah satunya Pinjol KSP Rupiah Petir Pro yang dilaporkan meneror seseorang hanya karena diduga nomor ponsel miliknya dijadikan penjamin pinjaman oleh temannya. "Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya otoritas yang seharusnya bertanggung jawab dalam menangani maraknya kejahatan digital finance," kata Hafisz dalam siaran tertulisnya Minggu (20/6/21).
Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan lambatnya respons terhadap kejahatan pinjaman online seperti ini sangat meresahkan karena bisa mengancam rasa aman dan ketenangan masyarakat. Hal ini, lanjut Hafisz berpotensi membuat takut investor asing yang ingin masuk ke Indonesia karena lemahnya perlindungan terhadap keamanan data pribadi di Indonesia. "Masa orang yang tidak ada urusan dengan pinjaman itu diteror juga. Indonesia adalah negara hukum maka siapapun yang mengancam pribadi dapat dikenakan pasal pidana," ungkapnya.
Tak hanya itu, Hafisz pun menyebut hal lain yang juga tak kalah mengerikan dari teror pesan dan telepon adalah bagaimana data seorang warga negara bisa disebarkan seenaknya oleh Pinjol Ilegal. Hafisz menilai kebocoran data seharusnya tak boleh terulang lagi. Data yang dibocorkan bisa digunakan oleh pelaku kejahatan seperti melakukan fishing pada data yang sensitif seperti kartu kredit. "Ini ancaman nyata. Dan menyebarkan data customer tanpa izin adalah kriminal. Otoritas bertanggung jawab harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi warga negara," pungkasnya.
Diketahui, korban teror Dian Siregar kaget setelah mendapatkan pesan singkat dari salah satu pinjol yakni KSP Rupiah Petir Pro. Pada mulanya Dian diimbau agar dia menyampaikan pesan kepada debitur pinjol berinisial AR untuk segera membayar angsuran sebesar Rp1.470.000. Menurut pengakuannya, pesan itu pertama kali diterima pada Rabu (15/6/2021).
Dian sempat membalas pesan tersebut dengan menyampaikan tidak tahu persoalan pinjaman uang yang dilakukan oleh AR. Namun, Dian terus menerima pesan dari pinjol dengan nomor yang berbeda. Setidaknya selama tiga hari Dian diteror oleh pinjol baik melalui pesan hingga telepon. "Iya pesan pertama dari Rabu. Sampai sekarang berarti sudah tiga hari saya ditelepon dan WhatsApp. Terus begitu," terang Dian.
Dian mengatakan, ada hal yang paling menakutkan, yakni isi pesan terakhir yang diterima pada Jumat ini. Pesan tersebut berisi agar Dian bertanggung jawab atas pinjaman tersebut apabila AR tidak membayar tanggungan yang sudah terlambat satu hari. "Isi pesan terakhir, 'Jika nasabah tidak menyelesaikan pembayaran hari ini dan tidak ada respons, maka Anda sebagai penanggung jawabnya'. Saya tidak tahu apa-apa kok dibilang penanggung jawab dari nasabah," jelas Dian.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir. Beberapa belakangan ini, dirinya kerap mendapatkan laporan adanya kasus pinjol. Salah satunya Pinjol KSP Rupiah Petir Pro yang dilaporkan meneror seseorang hanya karena diduga nomor ponsel miliknya dijadikan penjamin pinjaman oleh temannya. "Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya otoritas yang seharusnya bertanggung jawab dalam menangani maraknya kejahatan digital finance," kata Hafisz dalam siaran tertulisnya Minggu (20/6/21).
Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan lambatnya respons terhadap kejahatan pinjaman online seperti ini sangat meresahkan karena bisa mengancam rasa aman dan ketenangan masyarakat. Hal ini, lanjut Hafisz berpotensi membuat takut investor asing yang ingin masuk ke Indonesia karena lemahnya perlindungan terhadap keamanan data pribadi di Indonesia. "Masa orang yang tidak ada urusan dengan pinjaman itu diteror juga. Indonesia adalah negara hukum maka siapapun yang mengancam pribadi dapat dikenakan pasal pidana," ungkapnya.
Tak hanya itu, Hafisz pun menyebut hal lain yang juga tak kalah mengerikan dari teror pesan dan telepon adalah bagaimana data seorang warga negara bisa disebarkan seenaknya oleh Pinjol Ilegal. Hafisz menilai kebocoran data seharusnya tak boleh terulang lagi. Data yang dibocorkan bisa digunakan oleh pelaku kejahatan seperti melakukan fishing pada data yang sensitif seperti kartu kredit. "Ini ancaman nyata. Dan menyebarkan data customer tanpa izin adalah kriminal. Otoritas bertanggung jawab harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi warga negara," pungkasnya.
Diketahui, korban teror Dian Siregar kaget setelah mendapatkan pesan singkat dari salah satu pinjol yakni KSP Rupiah Petir Pro. Pada mulanya Dian diimbau agar dia menyampaikan pesan kepada debitur pinjol berinisial AR untuk segera membayar angsuran sebesar Rp1.470.000. Menurut pengakuannya, pesan itu pertama kali diterima pada Rabu (15/6/2021).
Dian sempat membalas pesan tersebut dengan menyampaikan tidak tahu persoalan pinjaman uang yang dilakukan oleh AR. Namun, Dian terus menerima pesan dari pinjol dengan nomor yang berbeda. Setidaknya selama tiga hari Dian diteror oleh pinjol baik melalui pesan hingga telepon. "Iya pesan pertama dari Rabu. Sampai sekarang berarti sudah tiga hari saya ditelepon dan WhatsApp. Terus begitu," terang Dian.
Dian mengatakan, ada hal yang paling menakutkan, yakni isi pesan terakhir yang diterima pada Jumat ini. Pesan tersebut berisi agar Dian bertanggung jawab atas pinjaman tersebut apabila AR tidak membayar tanggungan yang sudah terlambat satu hari. "Isi pesan terakhir, 'Jika nasabah tidak menyelesaikan pembayaran hari ini dan tidak ada respons, maka Anda sebagai penanggung jawabnya'. Saya tidak tahu apa-apa kok dibilang penanggung jawab dari nasabah," jelas Dian.
(cip)
tulis komentar anda