Nilai Dittipideksus Tak Presisi, Ketum KSP Intidana Minta Perlindungan Kapolri

Sabtu, 19 Juni 2021 - 15:53 WIB
Putusan homologasi mewajibkan KSP Intidana melunasi kewajiban senilai Rp930 miliar. Putusan tersebut muncul dari persoalan gagal bayar di era pengurus sebelumnya. “Pelunasan di era kepengurusan kami, dilakukan tanpa cacat hingga saat ini. Upaya memojokkan saya di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri sebenarnya hanya untuk mengganggu kinerja pengurus KSP Intidana dalam menjalankan kewajiban putusan homologasi,” katanya.

“Jika penyidikan ini terus dilakukan padahal sebelumnya sudah SP3 dan tujuannya untuk melumpuhkan kepengurusan yang sah berdasarkan Rapat Anggota maka akan berpotensi gagal bayar dan berdampak sistemik dalam perkoperasian di negeri ini,” tambah BGS.

Lebih lanjut BGS menyatakan jangan sampai Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri diboncengi kepentingan pihak-pihak tertentu. BGS melihat ada pihak tertentu yang ingin menguasai fixed asset KSP Intidana secara tidak sah berada dibalik pelaporan di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. “Ada oknum anggota yang telah menguasai fixed asset KSP Intidana sejak terjadi chaos pada tahun 2015 hingga saat ini. Dia bermaksud menguasainya. Kami merasa dizolimi, maka kami menutut hukum yang berkeadilan, bukan hukum yang berkepentingan dan memihak pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai aset KSP Intidana secara tidak sah,” pungkas BGS.

Karena itu ia meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit atas langkah Dittipideksus Mabes Polri yang menjadikannya sebagai tersangka. “Surat permintaan perlindungan hukum kepada Kapolri sudah kami layangkan. Sebagai masyarakat di negara hukum, kami menutut penegakkan hukum yang berkeadilan. Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah saja, hukum harus berkeadilan,” tegas BGS.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More