Nilai Dittipideksus Tak Presisi, Ketum KSP Intidana Minta Perlindungan Kapolri

Sabtu, 19 Juni 2021 - 15:53 WIB
Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto/Ist
JAKARTA - Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo . Dia menilai tindakan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri dalam kasus KSP Intidana menyalahi kebijakan Polri Presisi yang didengungkan Kapolri.

Dia mempertanyakan pelapor di Dittipideksus Bareskrim adalah anggota polisi yang tidak ada sangkut pautnya dengan KSP Intidana. Budiman Gandi Suparman (BGS) juga menilai penyidikan di Dittipideksus Bareskrim Mabes adalah mengada-ada karena tidak ada bukti baru. Pasalnya kasus serupa sudah dihentikan penyidikannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.

“Pelapor di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri adalah WGT yang notabene anggota Polri. Pertanyaannya adalah dalam kapasitas apa dan pengetahuan apa WGT tentang koperasi kami. Kenapa Dittipideksus Bareskrim Polri menerima laporan itu, ada motif apa?” kata BGS dalam keterangan pers, Sabtu, (19/6/2021).



BGS mengungkapkan dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Mabes Polri pada 26 Januari 2021. Sangkaannya adalah dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. “Palsu yang mana karena saya memiliki legal standing dari Kemenkop dan UKM RI. Pemilihan kami sebagai pengurus itu sah. Makanya kepengurusan Budiman Gandi Suparman telah tercantum di Kementerian Koperasi dan UKM RI. Kepengurusan tersebut mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) Nomor 3374030100001 dan dikuatkan dalam surat Kementerian Koperasi tanggal 01 Februari 2020 Nomor 16/Dep.I/II/2021,” kata BGS.

Menurut BGS persoalan di KSP Intidana adalah persoalan internal. Jikapun ada masalah administrasi harus diselesaikan dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi bukan dijadikan kasus pidana di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. “Itu ada landasan hukumnya dan tercantum dalam UU Perkoperasian dan UKM RI No.25/1992. Demikian juga hal tersebut sudah diatur dalam AD/ART KSP Intidana,” cetus BGS.

Karena alasan itulah, BGS menyatakan penyidikan kepada dirinya di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Dittipidum Bareskrim dihentikan. “Tidak ada cukup bukti dan masalah yang dilaporkan kepada saya itu masalah internal KSP Intidana. Jadi kenapa diulang lagi dengan pasal yang sama dan tidak ada bukti baru. Ada apa, siapa yang bermain ini?” tanya BGS.

Penghentian penyidikan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terjadi pada 16 Juni 2020. Sedangkan Dittipidum Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyidikan tanggal 1 Februari 2021. BGS menyatakan ada upaya-upaya pihak tertentu untuk selalu memojokkan dirinya. Tujuannya semata-mata untuk menjatuhkan KSP Intidana, salah satu koperasi besar di Indonesia. KSP Intidana adalah koperasi primer nasional yang berada di 5 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Anggotanya sebanyak 49.464 anggota dan 355 karyawan. “Saya sebagai Ketua Umum dilaporkan terus menerus ke ranah hukum oleh pihak-pihak tertentu. Sudah dihentikan penyidikan (SP3) kemudian dilaporkan lagi. Ini tentu akan mengganggu jalannya KSP Intidana dan bisa berdampak pada nasib ribuan anggota,” ungkap BGS.

Ia menegaskan selama periode kepengurusannya, KSP Intidana selalu berhasil menjalankan putusan homologasi untuk melunasi pembayaran kepada anggota. Skema pelunasan I-III sudah berhasil dan kini tengah berjalan skema pelunasan IV dan V.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More