Nilai Dittipideksus Tak Presisi, Ketum KSP Intidana Minta Perlindungan Kapolri

Sabtu, 19 Juni 2021 - 15:53 WIB
loading...
Nilai Dittipideksus...
Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo . Dia menilai tindakan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri dalam kasus KSP Intidana menyalahi kebijakan Polri Presisi yang didengungkan Kapolri.

Dia mempertanyakan pelapor di Dittipideksus Bareskrim adalah anggota polisi yang tidak ada sangkut pautnya dengan KSP Intidana. Budiman Gandi Suparman (BGS) juga menilai penyidikan di Dittipideksus Bareskrim Mabes adalah mengada-ada karena tidak ada bukti baru. Pasalnya kasus serupa sudah dihentikan penyidikannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.

“Pelapor di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri adalah WGT yang notabene anggota Polri. Pertanyaannya adalah dalam kapasitas apa dan pengetahuan apa WGT tentang koperasi kami. Kenapa Dittipideksus Bareskrim Polri menerima laporan itu, ada motif apa?” kata BGS dalam keterangan pers, Sabtu, (19/6/2021). Baca juga: Menakar Peluang Jenderal Andika dan Laksamana Yudo sebagai Calon Panglima TNI, Siapa Kuat?

BGS mengungkapkan dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Mabes Polri pada 26 Januari 2021. Sangkaannya adalah dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. “Palsu yang mana karena saya memiliki legal standing dari Kemenkop dan UKM RI. Pemilihan kami sebagai pengurus itu sah. Makanya kepengurusan Budiman Gandi Suparman telah tercantum di Kementerian Koperasi dan UKM RI. Kepengurusan tersebut mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) Nomor 3374030100001 dan dikuatkan dalam surat Kementerian Koperasi tanggal 01 Februari 2020 Nomor 16/Dep.I/II/2021,” kata BGS.

Menurut BGS persoalan di KSP Intidana adalah persoalan internal. Jikapun ada masalah administrasi harus diselesaikan dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi bukan dijadikan kasus pidana di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. “Itu ada landasan hukumnya dan tercantum dalam UU Perkoperasian dan UKM RI No.25/1992. Demikian juga hal tersebut sudah diatur dalam AD/ART KSP Intidana,” cetus BGS. Baca juga: Wacana Presiden Tiga Periode, Politikus Demokrat: Sangat Berbahaya

Karena alasan itulah, BGS menyatakan penyidikan kepada dirinya di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Dittipidum Bareskrim dihentikan. “Tidak ada cukup bukti dan masalah yang dilaporkan kepada saya itu masalah internal KSP Intidana. Jadi kenapa diulang lagi dengan pasal yang sama dan tidak ada bukti baru. Ada apa, siapa yang bermain ini?” tanya BGS.

Penghentian penyidikan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terjadi pada 16 Juni 2020. Sedangkan Dittipidum Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyidikan tanggal 1 Februari 2021. BGS menyatakan ada upaya-upaya pihak tertentu untuk selalu memojokkan dirinya. Tujuannya semata-mata untuk menjatuhkan KSP Intidana, salah satu koperasi besar di Indonesia. KSP Intidana adalah koperasi primer nasional yang berada di 5 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Anggotanya sebanyak 49.464 anggota dan 355 karyawan. “Saya sebagai Ketua Umum dilaporkan terus menerus ke ranah hukum oleh pihak-pihak tertentu. Sudah dihentikan penyidikan (SP3) kemudian dilaporkan lagi. Ini tentu akan mengganggu jalannya KSP Intidana dan bisa berdampak pada nasib ribuan anggota,” ungkap BGS.

Ia menegaskan selama periode kepengurusannya, KSP Intidana selalu berhasil menjalankan putusan homologasi untuk melunasi pembayaran kepada anggota. Skema pelunasan I-III sudah berhasil dan kini tengah berjalan skema pelunasan IV dan V.

Putusan homologasi mewajibkan KSP Intidana melunasi kewajiban senilai Rp930 miliar. Putusan tersebut muncul dari persoalan gagal bayar di era pengurus sebelumnya. “Pelunasan di era kepengurusan kami, dilakukan tanpa cacat hingga saat ini. Upaya memojokkan saya di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri sebenarnya hanya untuk mengganggu kinerja pengurus KSP Intidana dalam menjalankan kewajiban putusan homologasi,” katanya.

“Jika penyidikan ini terus dilakukan padahal sebelumnya sudah SP3 dan tujuannya untuk melumpuhkan kepengurusan yang sah berdasarkan Rapat Anggota maka akan berpotensi gagal bayar dan berdampak sistemik dalam perkoperasian di negeri ini,” tambah BGS.

Lebih lanjut BGS menyatakan jangan sampai Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri diboncengi kepentingan pihak-pihak tertentu. BGS melihat ada pihak tertentu yang ingin menguasai fixed asset KSP Intidana secara tidak sah berada dibalik pelaporan di Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri. “Ada oknum anggota yang telah menguasai fixed asset KSP Intidana sejak terjadi chaos pada tahun 2015 hingga saat ini. Dia bermaksud menguasainya. Kami merasa dizolimi, maka kami menutut hukum yang berkeadilan, bukan hukum yang berkepentingan dan memihak pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai aset KSP Intidana secara tidak sah,” pungkas BGS.

Karena itu ia meminta perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit atas langkah Dittipideksus Mabes Polri yang menjadikannya sebagai tersangka. “Surat permintaan perlindungan hukum kepada Kapolri sudah kami layangkan. Sebagai masyarakat di negara hukum, kami menutut penegakkan hukum yang berkeadilan. Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah saja, hukum harus berkeadilan,” tegas BGS.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Rekomendasi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Harga Minyak Global Kembali Melonjak
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG Indonesia
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved