Soal Usul Perpanjangan Jabatan Penyelenggara Pemilu, Begini Saran Anwar Hafid

Jum'at, 18 Juni 2021 - 20:22 WIB
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, persoalan ini sejak awal menjadi perhatian partainya yang konsisten mendorong revisi UU Pemilu. ”Ketika tidak ada revisi, segala konsekuensi pelaksanaan dan risiko bagi kualitas demokrasi dan pemilu kita tahun 2024 mesti dipersiapkan oleh pemerintah,” ujar mantan Bupati Morowali dua periode ini.Baca juga: Hadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, KPU Siapkan 19 PKPU Masuk Program Legislasi



Dia juga mengingatkan pemerintah bersama dengan DPR agar tidak mencoba-coba membuat aturan tambahan yang tidak ada dalam UU Pemilu maupun Pilkada.

Sebelumnya, Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengusulkan agar masa jabatan penyelenggara pemilu diperpanjang. Dia mencontohkan, tujuh anggota KPU akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022. Kemudian, masa jabatan para anggota di 24 KPU provinsi dan 317 KPU kabupaten/kota berakhir 2023, serta masa jabatan para anggota di sembilan KPU provinsi dan 196 KPU kabupaten/kota berakhir 2024.

Bahkan, kata Dewa, ada penyelenggara pemilu yang masa jabatannya berakhir menjelang hari H pemungutan suara. Seperti jajaran jajaran KPU di Provinsi Lampung berakhir sekitar satu pekan sebelum pencoblosan Pilkada serentak pada November 2024.Baca juga: Belum Kantongi Tiket Pilpres 2024, Konvensi Capres Berisiko
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!