Soal Usul Perpanjangan Jabatan Penyelenggara Pemilu, Begini Saran Anwar Hafid

Jum'at, 18 Juni 2021 - 20:22 WIB
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid. Foto/Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai badan ad hoc.

KPU menilai langkah tersebut untuk mengatasi munculnya persoalan di tengah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.



Terkait usulan tersebut, anggota Komisi II DPR Anwar Hafid mengatakan pemilu yang baik harus dimulai dari penyelenggara yang baik dan punya kredibilitas, serta melalui tahapan yang konsisten.

”Karena itu, ketika revisi Undang-Undang Pemilu disepakati tidak dilaksanakan maka sebaiknya sesuai mekanisme penyelenggara yang telah berakhir tugasnya pada tahun 2022, sebaiknya dipersiapkan pergantian. Sedangkan bagi penyelenggara yang akan selesai di akhir 2023, cukup diperpanjang karena agenda tahapan pemilihan jatuh pada Februari 2022,” tutur Anwar Hafid, Jumat (18/6/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!