Hikmahanto Ungkap Sejumlah Alternatif Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia

Jum'at, 18 Juni 2021 - 06:07 WIB
"Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Jalan Panjang Adelin Lis hingga Jadi Buronan Kasus Pembalakan Liar

Memandang persoalan ini, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, kabar Adelin Lis akan dikembalikan ke Indonesia merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi. Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat.

"Dalam konteks ini dikembalikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia, di mana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis," kata Hikmahanto Juwana, Kamis (18/6/2021).

Rektor Universitas Jenderal A Yani ini mengungkapkan, pada 9 Juni, Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia. Bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar ia dipulangkan oleh keluarga, maka ini harus ditolak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!