Hikmahanto Ungkap Sejumlah Alternatif Pulangkan Adelin Lis ke Indonesia

Jum'at, 18 Juni 2021 - 06:07 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia di Singapura segera memulangkan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis.

Baca juga: Kejagung Akui Upaya Pemulangan Adelin Lis Belum Berhasil



Permintaan Pemulangan setelah otoritas keamanan Singapura menangkap Adelin atas kasus pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi dan denda US$14 ribu serta dideportasi.

Baca juga: Buronan Adelin Lis Ditangkap, Legislator Golkar Apresiasi KBRI Singapura
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!