Marsekal Hadi Tjahjanto Akan Pensiun, Ini Mekanisme Pergantian Panglima TNI

Rabu, 16 Juni 2021 - 07:50 WIB


Jika DPR Tak Menyetujui Nama yang Diajukan Presiden

Jika DPR enggan menyetujui calon Panglima yang diajukan, pada Pasal 7 UU ini menyebut, Presiden dapat mengajukan nama lain sebagai penggantinya. Bilamana DPR masih tidak menyetujuinya, maka harus memberikan alasan jelas secara tertulis mengapa tidak kunjung menyetujui nama calon panglima yang disodorkan.

Kemudian, andai DPR tidak juga memberikan jawaban setuju atau tidak setuju terkait nama calon Panglima, maka DPR dianggap telah menyetujui calon Panglima yang ditunjuk Presiden. Setelahnya, Presiden berhak untuk mengangkat Panglima TNI yang baru dan memberhentikan masa bakti Panglima TNI sebelumnya.

Jabatan Wakil Panglima TNI

Berbicara seorang pemimpin, seperti misalnya Presiden, Menteri dan lain sebagainya, biasanya turut serta jabatan wakil di sana. Terkhusus Panglima TNI, Jabatan Wakil Panglima (Wapang) TNI terakhir diisi pada 1999 lalu, dengan nama eks Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.

Selepas 20 Tahun berlalu, tepatnya pada 2019 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa jabatan tersebut bisa diisi kembali. Wakil Panglima lah yang nanti bisa membantu Panglima jika sedang tidak bertugas di Mabes TNI.

Selama ini, Panglima TNI selalu melimpahkan tugasnya kepada salah satu staf angkatan. Sebenarnya, dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, Mabes TNI terdiri dari unsur pimpinan (Panglima dan Wakil Pangilma) dan unsur pembantu pimpinan.

Selanjutnya, pada Pasal 15 disebutkan, jika Wakil Panglima adalah koordinator pembinaan kekuatan TNI untuk mewujudkan Tri Matra terpadu dan memiliki kedudukan di bawah Panglima. Wakil Panglima juga bertanggung jawab langsung kepada Panglima.

Wakil Panglima berkewajiban membantu pelaksanaan tugas harian Panglima dan memberikan saran kepada Panglima. Saran yang dimaksud tentunya berkaitan dengan kebijakan pertahanan negara, pembinaan kekuatan TNI, penggunaan kekuatan TNI serta hal lainnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More